Lihat ke Halaman Asli

awanel id

portal berita

Sudah Hampir 3 Bulan Lebih, Kasus Pungli Desa Jotang Belum Ada Kepastian Hukum

Diperbarui: 13 April 2024   13:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Ketua BPD Desa Jotang Haris Sugianto bersama anggota dan masyaraka saat mendatangi Polres Sumbawa 

Sumbawa Besar, (Beritantb.com) --Kasus dugaan pungli sertifikat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Jotang Kecamatan empang, Kabupaten Sumbawa terhadap 370 warga Desa Jotang saat ini masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polres Sumbawa.

Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut, Ketua BPD Desa Jotang bersama anggota dan masyarakat kembali mendatangi Mapolres Sumbawa untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah oleh oknum Desa Jotang.

Ketua BPD Desa Jotang, Haris Sugianto menyampaikan bahwa kasus ini telah berjalan dari tahun 2023 lalu, hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap oknum Kades dan beberapa orang yang diduga terlibat dalam pembuatan sertifikat tanah di kawasan Brang Tiram, Desa Jotang, Kecamatan Empang.

"Hingga hari ini belum ada pemanggilan terhadap oknum Kades maupun yang terlibat lainnya sehingga kami mendatangi Aparat Penegak Hukum Polres Sumbawa untuk meminta kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Jotang," jelasnya. Rabu,(03/04/2024)

Menurutnya, Kasus ini bukanlah kasus kecil sebab melibatkan oknum aparat desa dan ratusan masyarakat yang menjadi korban. Nilainya pun sangat besar jika ditotal mencapai miliaran rupiah.

"Ini kasus serius sebab diduga melibatkan oknum aparat desa yang menarik uang pembuatan sertifikat mulai dari Rp. I juta hingga Rp. 3 juta per orang dan ada sebanyak 370 warga menjadi korban.

Lanjut, Ia kasus ini menjadi atensi serius Aparat Penegak Hukum Polres Sumbawa dan kami akan terus kawal kasus ini hingga tuntas.

Sementara, Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin.S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK, mengatakan bahwa kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat di Desa Jotang masih menjadi atensi utama Polres Sumbawa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline