Lihat ke Halaman Asli

Awalus Shoim

Wiraswasta

BPJS dipaksakan, Minim Layanan

Diperbarui: 29 April 2018   18:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Depok =  Layanan HCU (high care unit) dan ICU (insentive care unit) -UGD BPJS (Badan Penyelenggara Kesehatan) kesehatan rumah sakit serempak penuh, berbarengan dari Graha Permata Ibu, Hermina, Sentra Medika hingga RSUD Cibinong dan RSUD Tangsel. Malam itu kamis 26/06. Dan by phone ke RS Pasar Minggu dan Pasar Rebo

Hingga kini kamipun keliling Jadebotabek untuk dapatkan rujukan ICU Ibu dari RS Bunda Margonda. Rumah sakit yang menjadi destinasi darurat karena ibu kami harus tertangani sedang semua RS BPJS menyatakan "penuh".

Yaah perjuangan bertahan hidup seorang pensiunan PNS Deppen pemilik askes dan mendaftar lagi dengan BPJS ( tidak hanya askesnya yg menjadi bagian BPJS namun membayar premi lagi dengan member baru kelas 2) yang harus menumpang dan bertungkus numus~berjibaku dengan seluruh kerabatnya untuk mendapat hak layanan sehat berbayarnya, dari potongan gaji puluhan tahun. Sungguh miris .

Namun benar2 mengecewakan setelah segala usaha kami tempuh dengan bantuan kawan legislator, mengadvokasi pada para pejabat  BPJS Depok, pun tidak meluluhkan untuk memberikan akses kemudahan rumah sakit buat ibu kami, apalagi memberikan pertanggungjawaban untuk beban biaya darurat yang harus kami tanggung 50 juta. Dan mohon ditindaklanjuti kondisi ini karena hingga kami dalam kepanikan dan kekhawatiran dr diagnosa kesadaran 3~6 dari ibu kami yg d duga stroke dan dan diagnosa kini plus penyakit dalam dan demam berdarah.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2004 dan Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tersebut baru diselenggarakan pada 1 Januari 2014. Mewajibkan kami serempak dengan ancaman sanksi2 persaratan kepengurusan kependudukan ataupun layanan tertentu lainnya, belum soal warning dan ketegasan dalam telatnya masyarakat membayar iuran.

Mungkin kami akan diberikan sejumlah alasan regulasi atau semodel SOP dan alur layanan, atau bahkan sikap simplifikasi atas usaha dan beratnya memperoleh hak sehat yang berbayar ini. Atau mungkin alasan alasan internal kesepakatan antar badan dan rumah sakit. Buat kami adalah ikhtiar hidup sehat dan mematuhi tuntutan bayarnya. Bukan wilayah confidential antar penyedia layanan itu, kami ini obyek yang mematuhi alurnya.

Kita sama sama tahu bau anyir layanan ini melebihi pispot pasien BPJS. Dan kami menanti kesungguhan iktikad kebaikan dan komitmennya.

#putrapnsaskesBpjs

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline