Lihat ke Halaman Asli

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia [part 1]

Diperbarui: 17 Juni 2015   19:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Tulisan ini adalah opini dari penulis berdasarkan yang penulis ketahui dari berbagai sumber yang disarikan.

Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI) disebut juga Indonesia Eximbank (IEB) . Indonesia Eximbank  adalah lembaga khusus pemerintah yang didirikan berdasarkan UU No. 2 tahun 2009. Tujuan berdirinya lembaga khusus ini adalah untuk mendorong peningkatan ekspor nasional. Status dari lembaga ini sama seperti 3 lembaga pemerintah lainnya yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jadi IEB benar-benar unik, karena selain punya undang-undang tersendiri, IEB mampu menjangkau wilayah yang tidak bisa dijangkau oleh bank umum dalam hal pembiyaan ekspor, semisal adalah produk ekspor yang feasible namun tidak bankable. Salah satu contoh yang tidak bisa dilakukan oleh bank di Indonesia adalah Buyer's Credit dari luar negeri, di IEB hal tersebut bisa dilakukan. Bentuk pembiyaan ekspor nasional dari IEB sesuai dengan pasal 5 UU no. 2 tahun 2009 meliputi:

a. Pembiyaan (konvesional dan syariah)

b. Penjaminan; dan/ atau

c. Asuransi.

Ditambah dengan Jasa konsultasi yang disediakan oleh IEB tentunya membuat lembaga ini semakin kuat dalam mendorong peningkatan ekspor nasional. Sesuai dengan misinya, siapapun baik perusahaan besar, BUMN, korporasi, UKM bahkan perorangan dapat memanfaatkan fasilitas pembiyaan, penjaminan, asuransi dan jasa konsultasi di lembaga ini.

Jangkauan dari segi pembiyaan tidak melulu dari sisi konvensional, melainkan juga dari sisi Syariah. Diharapakan dengan adanya variasi produk ini, masyarakat bisa memilih mana yang lebih nyaman dan tepat untuk memanfaatkan jenis fasilitas yang diinginkan. Salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap potensi ekspor Indonesia diwujudkan dalam lembaga ini.

Mengusung budaya kerja TRUST, sebuah akronim dari Trustworthy, Reliable, Unique, Service Excellent, Teamwork menjadikan lembaga ini memiliki pelayanan prima dan profesional. Dalam tulisan ini, saya lebih ingin menyoroti mengenai produk asuransi dari IEB. Sesuai dengan pasal 8 UU no. 2 tahun 2009. Produk asuransi sebgaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayatt (1) huruf c dapat diberikan dlam bentuk :

a. Asuransi atas risiko kegagalan ekspor

b. Asuransi atas risiko kegagalan bayar

c. Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri ; dan/ atau

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline