Lihat ke Halaman Asli

Seharusnya Gaji Kepala Daerah dan Anggota DPRD Mamberamo Raya Tak Dibayarkan

Diperbarui: 4 Juni 2017   02:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Analisis pasal 264(4) dan pasal (266) "][/caption]Jika tak melaksanakan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 264 (4) maka akan berlaku pasal 266(1)

Berangkat dari Sejarah Momentum Pengambilan Sumpah/Pelantikan Kepala Daerah yang dilaksanakan tanggal 10 September 2016 ( sumber : https://www.google.co.id/amp/s/app.kompas.com/amp/regional/read/2016/09/10/11020291/bupati.mamberamo.raya.dan.wakilnya.akhirnya.dilantik ) maka waktu yang tersedia untuk menetapkan Perda RPJMD akan berakhir pada tanggal 10 maret 2017 ( Tafsir redaksi hukum pasal 264 (4) "paling lama 6 bulan" adalah Terhitung dari tanggal dilantiknya BUKAN bulan dilantiknya ).

Namun realitanya, berita bahwa penyusunan RPJMD telah rampung itu baru keluar pada tanggal 9 april 2017 (sumber : http://papuaterkini.com/2017/04/09/bupati-dasinapa-rpjmd-mamberamo-raya-sudah-selesai/ ) dan itupun belum dibuatkankan Perda. Dan yang membingungkan adalah Dari mana dasar Pernyataan Bupati bahwa batas waktu Penetapan RPJMD tersebut sampai tanggal 20 april 2017?
Siapa tahu ada ahli hukum yang bisa menjawab dan menjelaskan kepada saya, mohon bantuannya berhubung ilmu hukum saya juga masih terlalu dangkal.

Tapi jika benar bahwa redaksi hukumnya tak multitafsir, sisanya hanya menunggu klarifikasi dari pihak terkait.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline