Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari yang dirayakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia setiap tanggal 22 Juli. Hari ini memiliki makna penting dalam perjalanan sejarah penegakan hukum di Indonesia, karena menjadi momentum untuk refleksi dan peneguhan komitmen dalam menegakkan hukum yang adil dan bermartabat.
Hari Bhakti Adhyaksa kembali dirayakan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024 mengusung tema peringatan yaitu, "Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas".
1. Sejarah Hari Bhakti Adhyaksa
Hari Bhakti Adhyaksa pertama kali diperingati pada tahun 1961. Penetapan tanggal 22 Juli sebagai Hari Bhakti Adhyaksa mengacu pada pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi mandiri pada tanggal tersebut.
Sejak saat itu, Kejaksaan terus bertransformasi dan beradaptasi dengan dinamika hukum dan sosial di Indonesia. Hari Bhakti Adhyaksa bukan hanya sekedar seremoni, tetapi juga menjadi waktu untuk mengevaluasi kinerja, memperkuat integritas, dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum.
2. Refleksi Kinerja Kejaksaan
Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 2024, evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan dalam setahun terakhir menjadi sorotan utama. Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari kasus korupsi besar, kejahatan siber, hingga kasus-kasus pelanggaran HAM. Refleksi ini penting untuk melihat sejauh mana Kejaksaan berhasil menjalankan tugasnya dengan baik.
Salah satu pencapaian signifikan adalah upaya pemberantasan korupsi yang menunjukkan hasil positif. Beberapa kasus besar berhasil diungkap dan ditangani dengan tegas, menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di semua lini.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian. Namun, di balik pencapaian ini, masih terdapat tantangan besar dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
3. Komitmen Kejaksaan di Era Digital