Lihat ke Halaman Asli

Awaluddin aceh

Guru Sejarah di SMAN 1 Kluet Timur

Hari Keadilan Internasional: Menegakkan Keadilan Global

Diperbarui: 17 Juli 2024   06:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar : pixabay.com

Setiap tahun, pada tanggal 17 Juli, dunia memperingati Hari Keadilan Internasional. Hari ini diperingati untuk menghormati upaya yang dilakukan oleh pengadilan internasional dalam menegakkan keadilan, hak asasi manusia, dan melawan kejahatan internasional. Hari Keadilan Internasional mengingatkan kita semua tentang pentingnya sistem hukum global yang adil dan efisien dalam menghadapi pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan.

Asal Usul Hari Keadilan Internasional

Dikutip dari berbagai sumber, Hari Keadilan Internasional diperingati pada tanggal 17 Juli untuk memperingati hari diadopsinya Statuta Roma pada tahun 1998. Statuta Roma adalah perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC). ICC didirikan untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

ICC, yang berpusat di Den Haag, Belanda, merupakan pengadilan internasional permanen pertama di dunia yang bertujuan untuk menuntut pelaku kejahatan paling serius. ICC dibentuk untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan berat tidak luput dari hukuman, meskipun mereka adalah pejabat tinggi negara atau pemimpin militer. Keberadaan ICC adalah simbol dari komitmen komunitas internasional untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan global.

Peran dan Tanggung Jawab ICC

Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi atas empat jenis kejahatan internasional:

  1. Genosida: Kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.
  2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil.
  3. Kejahatan Perang: Pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan perang, termasuk pembunuhan, perlakuan kejam, dan penyanderaan.
  4. Kejahatan Agresi: Penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, integritas teritorial, atau kemerdekaan politik negara lain.

Tantangan dan Kritik terhadap ICC

Meskipun ICC memiliki tujuan yang mulia, pengadilan ini tidak luput dari kritik. Beberapa kritik utama terhadap ICC meliputi:

  1. Keterbatasan Yurisdiksi: ICC hanya dapat mengadili kejahatan yang dilakukan setelah Statuta Roma diadopsi pada tahun 2002 dan hanya di negara-negara yang telah meratifikasi perjanjian tersebut atau ketika kasus dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB.
  2. Ketidaksetaraan: Banyak yang berpendapat bahwa ICC cenderung fokus pada kejahatan yang terjadi di Afrika, sementara pelanggaran di negara-negara lain sering kali diabaikan.
  3. Kurangnya Dukungan dari Negara Besar: Beberapa negara besar, termasuk Amerika Serikat, Rusia, dan China, belum meratifikasi Statuta Roma, sehingga ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh warga negara mereka.

Peringatan Hari Keadilan Internasional

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline