Lihat ke Halaman Asli

Jokowi Memang Presiden Tegas dan Tak Kenal Takut ; Eksekusi Mati Ditunda

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah sekian lama khalayak pening oleh ribut-ribut soal berita eksekusi mati, dan lelah menunggu-nunggu kapan pelasanaan tembak mati para bandar narkoba akan dilaksanakan, jaksa agung akhirnya mengumumkan bahwa pelaksanaan hukuman akan ditunda.

SAMPAI KAPAN?

Sampai kita semua lupa bahwa ada sepuluh terpidana mati yang sedang menunggu ajal nun di Nusa Kambangan sana. Sampai perhatian kita semua teralihkan oleh berbagai peristiwa yang seolah diada-adakan. Mulai dari berita begal yang seakan tiba-tiba bermunculan seperti diremote datang dan perginya, lalu berita soal ISIS yang sekarang lagi naik panggung setelah orang mulai bosan dengan berita begal. Lalu setelah itu, entah berita ajaib apalagi yang akan di blow up. Sehingga diharapkan bisa menimbulkan kontroversi dan rakyat terlena oleh hiruk pikuk berita yang tidak penting dan lupa terhadap sengkarutnya keadaan negeri ini.

APA PENYEBAB HUKUMAN TERSEBUT DITUNDA?

"Ya kan masih ada proses hukum. Ada proses hukum baru yang masih harus kita tunggu," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Rabu (18/3/2015).

Lima dari sepuluh terpidana mati mengajukan  PK. Sementara dua anggota Bali Nine meski PK-nya sudah ditolak mengajukan gugatan uji materil penolakan grasi mereka ke PTUN. Meski cara ini tidak lazim, namun jaksa agung berkilah akan menghormati dan menunggu proses itu selesai. Mereka semua harus dieksekusi bareng. (Baru kali ini saya dengar ada orang mau dieksekusi nunggu penumpang penuh kayak kopaja lagi ngetem dipengkolan).

lalu pertanyaan lagi. Sampai kapan itu selesai?

Wapres JK berkata " Ya, bisa berbulan-bulan." ..Alamak!!!

Saya sendiri, dengan logika hukum saya yang awam mencoba membayangkan upaya hukum ini bahkan bisa memakan waktu bertahun-tahun. Kenapa tidak? Seandainya kelima tersangka itu PK-nya ditolak, lalu kembali mengajukan gugatan ke PTUN mengikuti jejak duo Bali Nine, kemudian disusul lagi kelima yang lain melakukan hal yang sama, menggugat ke PTUN, lalu sampai kapan semua upaya ini selesai?

Sampai ubun-ubunmu keluar asap kemenyan ha..ha

Tentu karena kita adalah bangsa yang sangat menghargai hukum (entah hukum yang mana) maka semua proses itu akan ditunggu sampai selesai demikian kata jaksa agung. Mereka harus dieksekusi bareng. Tidak boleh dimatiin satu-satu. Angkot saja bisa menunggu sampai penumpang penuh, masak ekseskusi tidak mau menunggu sampai kuota para bandit terpenuhi?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline