Tinggal menghitung hari pemilu akan dilaksanakan dan kita akan menentukan pilihan mulai dari presiden dan wakilnya, DPR RI, DPD RI, dan DPRD. Mungkin ada beberapa dari teman-teman yang tidak tahu apa itu DPD RI? Dan mungkin jika sudah tahu timbul pertanyaan yang baru “lalu apa bedanya dengan DPR RI?”
Untuk mengetahui perbedaannya pertama kita harus mengetahui tentang DPD terlebih dahulu. DPD dibentuk pada November 2001 melalui perubahan ketiga UUD 1945. Anggota DPD biasa disebut senator yang memiliki tugas legislasi (Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang, Pembahasan Rancangan Undang-Undang), pengawasan (Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK), dan pertimbangan (Memberikan pertimbangan kepada DPR) terkait otonomi daerah. Posisi DPD pada MPR menggantikan posisi dari utusan daerah.
Lalu apa perbedaan antara DPD RI dengan DPR RI?
1.DPD Melakukan Pembahasan dan Mengajukan usulan RUU kepada DPR RI. Dan DPR RI menerima RUU yang diajukan DPD terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah dan sejenisnya. Jadi bisa dikatakan lembaga DPR RI ada di atas DPD RI.
2.DPR untuk mewakili rakyat. Sedangkan, DPD hadir untuk mewakili daerah, empat orang dari setiap provinsi dan anggota DPD tidak ada keharusan untuk menjadi anggota parpol.
3.Mereka bersidang sedikitnya sekali dalam setahun dan itulah kenapa mereka jarang terdengar dan juga berkonflik.
Sekian dari hemat saya mengenai Perbedaan DPD RI dengan DPR RI dan jika ada kesalahan silahkan dikoreksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H