Diketahui dari persidangan, Richard Eliezer adalah orang yang membunuh brigadir Joshua atas perintah dari Ferdi Sambo, lalu kenapa Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga ikut divonis? Di dalam hukum pidana ada istilah yang namanya deelneming (penyertaan).
Dalam hal ini Ferdi Sambo adalah auctor intellectualis (orang yang menyuruh), Richard Eliezer adalah auctor physicus (orang yang disuruh) Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal adalah medeplichtige (pembantuan). Diatur dalam buku kesatu KUHP pasal 56 yang berbunyi "Dipidana sebagai pembantu suatu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. Mereka sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Jadi cukup jelas, seperti Ricky Rizal yang mencuri senjata api/pistol brigadir Joshua untuk membantu melancarkan aksi Ferdi Sambo, Putri Candrawati dan kuat Ma'ruf yang mengetahui dan membiarkan hal tersebut seolah-olah memberikan kesempatan kepada Ferdi Sambo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H