Lihat ke Halaman Asli

Transaksi Syariah dan Macam-Macam Akad

Diperbarui: 1 Juli 2024   14:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Transaksi merupakan kegiatan yang hampir setiap hari di lakukan oleh orang-orang, mulai dari transaksi yang bernilai kecil hingga yang hanya bernilai besar. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) Transaksi merupakan persetujuan jual beli antara penjual dan juga pembeli.

Sedangkan Menurut Skousen (2007:71) dalam bukunya yang berjudul Pengantar Akuntansi Keuangan, transaksi adalah pertukaran barang dan jasa antara individu, perusahaan, dan atau Organisasi yang memiliki pengaruh ekonomi atas bisnis.

Definisi transaksi menurut Indra Bastian (2007:27) adalah pertemuan antara dua belah pihak (penjual dan pembeli) yang saling menguntungkan dengan adanya data/bukti/dokumen pendukung yang dimasukkan ke dalam jurnal setelah melalui pencatatan.

Transaksi juga dapat disebut dengan akad, sebab di dalam akad terdapat perjanjian,kesepakatan kedua belah pihak yang sedang berjual beli atau berbisnis sama hal nya dengan transaksi. Di dalam kegiatan transaksi pasti terdapat akad sebelum sah perjanjian ataupun membeli barang.

Menurut para ulama fikih akad merupakan setiap ucapan yang keluar sebagai kesepakatan dari kedua belah pihak yang mempunyai keinginan dalam berjual beli atau melakukan transaksi. Sedangkan Mustafa Ahmad Az-Zarqa, menyatakan bahwa akad merupakan tindakan atau perbuatan yang di lakukan oleh manusia yang terdiri atas dua bentuk, yaitu Tindakan (action) yang berupa perbuatan dan tindakan yang berupa perkataan. Pernyataan yang telah di bicarakan oleh pihak-pihak yang berakad tersebut kemudian disebut dengan ijab dan qabul. Pengertian Ijab sendiri adalah pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salah satu pihak, yang mengandung keinginan secara pasti untuk mengikatkan diri. Sedangkan pengertian qabul adalah pernyataan pihak lain setelah ijab yang menunjukkan persetujuannya untuk mengikatkan diri dalam sebuah transaksi atau ikatan bisnis.

Transaksi syariah merupakan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih dalam dunia bisnis atau transaksi yang diatur oleh prinsip-prinsip Syariah Islam. Akad ini memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan jujur, adil, dan tidak melanggar nilai-nilai agama. Prinsip utama dalam transaksi Syariah adalah menghindari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian), serta memastikan bahwa segala bentuk aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan norma Islam. Transaksi Syariah mencakup berbagai aspek seperti jual beli, sewa menyewa, investasi, kerja sama bisnis, dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip akad Syariah menjadikan transaksi lebih bermakna, etis, dan memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Yang membedakan transaksi syariah dan transaksi konvensional adalah pada akadnya, didalam transaksi syariah lebih memperhatikan hukum-hukum yang berkaitan dengan islam. Akad yang ada di dalam transaksi syariah memilki beberapa macam yaitu:

  • Murabahah, Yaitu akad dengan menjual barang yang harga modal dan keuntungannya di ketahui oleh pihak pembeli sebab penjual memberitahukan modal dan keuntungan yang di dapatnya.
  • Mudharabah, Yaitu akad dengan salah satu pihak sebagai investor,kemudian ada pihak lain yang hanya memiliki tenaga dan mempunyai keinginan untuk berbisnis contohnya seperti berjualan namun tidak memiliki modal untuk membuka usahanya, dan pihak yang mempunyai modal inilah yang memodalkan usaha tersebut atau yang di sebut dengan investor. Hasil dari keuntungan dari usaha tersebut dapat di bagi hasil dengan syarat sama-sama mau untung dan rugi. Mudharabah sendiri dibagi menjadi dua yaitu: 1. Mutlaqoh, Dimana investor membebaskan untuk berbisnis apapun dan dimanapun dan hanya memberikan modal usaha saja. 2. Muqayyadah, Dimana investor menentukan untuk berbisnis apa dan menentukan dimana lokasi usaha yang di modalinya, jadi sang investor tidak hanya memberikan modal usaha saja tetapi juga menentukan untuk berbisnis apa dan dimana.
  • Wadiah, Yaitu akad dengan menitipkan sesuatu tanpa adanya imbalan, akad ini di sebut dengan akad Amanah, jika barang yang di titipkan rusak tanpa dipakai atau di gunakan oleh orang yang dititipi, maka orang yang dititipi tidak berkewajiban untuk mengganti barang rusak tersebut.
  • Salam, Yaitu akad dimana pembeli memesan barang yang bersifat preorder (PO) yang pembayaran nya di awal sebelum barang ada. Syarat dari akad ini yaitu barang yang dibeli harus jelas,di bayar dengan tunai tidak dicicil,jelas waktu penyerahan barangnya,barang sudah tersedia pada saat jatuh tempo, dan sang penjual bertanggung jawab terhadap barang yang di jual dengan preorder (PO) tersebut.
  • Istisna, Yaitu akad dalam bentuk pemesanan atau pembuatan barang tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni') dan penjual atau pembuat (shani'). Syarat dari akad ini yaitu: dengan meminta untuk dibuatkan, mengsepakati harga, waktu pengerjaan yang tidak dibatasi, dan jika barang sudah jadi harus segera untuk di serahkan. Konsekuensi dari akad istisna ini adalah akad nya tidak mengikat dan jika batal dapat di jual kepada yang lain.
  • Ijarah, Yaitu akad sewa menyewa, menyewakan suatu barang tanpa berpindah kepemilikan. Syarat dari akad ijarah ini adalah: Jelas harganya, jelas barangnya, jelas untuk apa,sang penyewa tidak boleh kabur, berapa lama wantu menyewa. Akad ijarah ini bersifat mengikat dan harus terdapat kesepakan. Salah satu contoh dari akad ijarah yaitu sewa rumah untuk di tinggali, seberapa lamapun sang penyewa menyewa rumah tersebut kepemilikan rumah tetap menjadi milik yang menyewakan, jika terdapat kerusakan pada rumah tersebut seperti tembok rubuh atau atap bolong kerusakan tersebut akan menjadi tanggung jawab sang pemilik rumah.
  • Wakalah, Yaitu akad dengan di wakilkan atau digantikan oleh seseorang dalam menjual barang. Syarat dari akad wakalah ini yaitu: harus menentukan siapa orang yang akan mewakilkan, orang yang mewakilkan harus orang yang sah, di ketahui di wakilkan untuk apa, harus ada ijab qobul dan tidak memaksa.
  • Kafalah, Yaitu akad penjamin, di dalam akad ini terdapat seorang penjamin dan seseorang yang di jamin. Contoh dari akad kafalah adalah: misal si A punya hutang ke si B dan si C mempunyai niat untuk membalas kebaikan si A dengan cara membayarkan utang si A, maka si C menjamin hutang-hutang si A ini untuk di bayarkan ke si B.
  • Hawalah, Yaitu akad memindahkan hutang kepada pihak yang lain. Contoh dari akad hawalah ini adalah: Misal si sarah mempunyai hutang kepada dhita, kemudian sarah bilang kepada dhita bahwa hutangnya silahkan di tagih kepada nisa, sebab nisa ini memiliki hutang kepada sarah.
  • Rahn, Yaitu akad gadai (mejadikan harta sebagai jaminan untuk melunasi) syarat dari akad rahn ini adalah barang yang digadaikan oleh seseorang tidak boleh di gunakan.
  • Qardh, Yaitu akad meminjam uang. Syarat dari akad ini adalah seseorang yang berhutang wajib menggantikan uang yang ia pinjam, dan mengembalikannya pun tidak boleh lebih sebab akan menyebabkan riba.
  • Ariyah, Yaitu akad pinjam meminjam, meminjam disini bermaksud untuk menggunakan atau memanfaatkan barang yang dipinjam tersebut.

Daftar Pustaka

Tentang Syariah (2017). Akad-Akad Dalam Transaksi Perbankan Syariah. Diakses 9 Mei 2024, dari https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/akad-PBS.Aspx 

 CNN Indoneisa (2023). Apa Itu Transaksi? Ini Pengertian, Jenis, dan Contohnya. Diakses 9 Mei 2024, dari https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230711154446-569-972147/apa-itu-transaksi-ini-pengertian-jenis-dan-contohnya 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline