Lihat ke Halaman Asli

Avrilia Maharani

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

Peran Penting Informed Consent dalam Penelitian: Memahami Pasal 49 Buku Kode Etik HIMPSI

Diperbarui: 9 November 2023   00:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kode Etik Psikologi merupakan suatu konsep aturan dan prinsip yang mengatur perilaku dari para psikolog atau para ilmuwan psikologi dalam menjalankan tugas yang dimiliki, baik dalam tugas praktik klinis maupun tugas akademik. Informed consent merupakan suatu prinsip yang menetapkan bahwa partisipan penelitian harus diberikan informasi yang jelas mengenai penelitian yang akan dilakukan, yang mana hal ini bertujuan sebagai penentu apakah partisipan penelitian bersedia berpartisipasi dalam kegiatan penelitian atau tidak. 

Peneliti harus memastikah bahwa partisipan penelitian paham mengenai isi dari informed consent, yang mana dalam hal ini peneliti dituntut untuk dapat menyampaikan informasi dengan sangat jelas dan transparan mengenai tujuan penelitian, prosedur penelitian, risiko yang mungkin terjadi dalam penelitian, serta manfaat dari penelitian yang dilakukan. Para peneliti wajib memperoleh informed consent dari partisipan penelitian yang diberikan secara sukarela dan jauh dari unsur pemaksaan, serta partisipan penelitian memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan maupun meminta penjelasan lebih detail mengenai penelitian yang akan dilakukan.

Dalam melaksanakan penelitian, informed consent sifatnya sangat penting terutama untuk psikolog. Hal ini bertujuan agar psikolog dapat selalu memahami dan menghormati prinsip-prinsip yang ada dalam informed consent ketika sedang melakukan suatu penelitian dengan tujuan agar penelitian dapat berjalan sesuai dengan kode etik yang berlaku. Informed consent diatur dalam Pasal 49 Buku Kode Etik HIMPSI yang menyatakan bahwa "Partisipan penelitian harus diberikan informed consent yang mencakup penjelasan mengenai tujuan penelitian, jangka waktu dan prosedur, antisipasi dari keikutsertaan, risiko yang mungkin timbul, keuntungan yang diperoleh, serta hak untuk menolak atau mengundurkan diri tanpa sanksi apapun". 

Dari pernyataan tersebut menggambarkan jika partisipan penelitian memiliki kewenangan untuk mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan penelitian serta memiliki kebebasan untuk mengundurkan diri apabila penelitian yang dilakukan tidak sesuai dengan kepribadian dari partisipan penelitian, dalam artian jika partisipan penelitian berubah pikiran atau merasa tidak nyaman dengan penelitian yang dilakukan maka partisipan penelitian ini memiliki hak untuk menolak maupun mengundurkan diri meskipun penelitian tengah berlangsung tanpa harus mendapatkan tekanan atau diskriminasi dari pihak peneliti.

Pemberian informed consent sangat penting untuk dilakukan, hal ini dapat diketahui dari peneliti yang setiap kali menggunakan formulir tertulis dan berisi semua informasi yang diperlukan mengenai penelitian. Setelah diberikan informed consent, partisipan penelitian diminta untuk memahami secara seksama mengenai informasi yang terkandung dalam informed consent, kemudian partisipan penelitian diminta untuk menandatangani formulir tersebut sebagai tanda persetujuan keikutsertaan dalam kegiatan penelitian. 

Setelah informed consent diterima peneliti, maka peneliti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data dan privasi dari partisipan penelitian untuk tidak diberitahukan kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan guna menghindari penyalahgunaan data serta menghindari terkena sanksi bagi peneliti. Namun tidak semua penelitian wajib menggunakan informed consent, terdapat beberapa penelitian yang tidak diwajibkan menggunakan informed consent seperti penyebaran kuesioner ananonim, observasi alamiah, dan penelitian arsip.

Kesimpulannya informed consent merupakan suatu landasan aturan dan prinsip yang dimiliki oleh psikolog maupun professional psikologi dalam menjalankan penelitiannya. Informed consent ini merupakan suatu alat untuk menjaga hak serta keamanan dan kenyamanan dari partisipan penelitian, memastikan bahwa partisipan penelitian memiliki pemahaman yang cukup jelas mengenai penelitian yang diikuti, serta dengan informed consent partisipan penelitian memiliki hak untuk menolak atau mengundurkan diri dalam kegiatan penelitian tanpa diberikan sanksi apapun. Dengan kata lain, informed consent merupakan suatu prinsip bagi para psikolog yang harus dipahami dengan seksama sebagai wujud menjaga integritas serta menjalankan penelitian yang etis, dan dapat membangun trust antara peneliti dengan partisipan penelitian. Maka dari itu, informed consent sangar penting digunakan dalam kegiatan penelitian.

Referensi:                                                             

Indonesia, H. P. (2010). Kode etik psikologi Indonesia. Jakarta: Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

National Institutes of Health. (2018). Informed consent. National Institutes of Health.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline