Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Mononopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal I, N0. 8 "Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol."
Dalam pasar, persaingan merupakan hal biasa, dengan persaingan ragam produk akan lebih variatif, sehingga penawaran pun menjadi lebih kompetitif. Bahkan dapat mengindikasikan terjadinya pasar persaingan sempurna, dimana jumlah konsumen (permintaan) yang tinggi juga diimbangi oleh kuantitas produsen (pemasok) yang banyak di pasaran. Namun, dalam sektor pasar tertentu, alih-alih membentuk struktur pasar persaingan sempurna dengan kompetisi persaingan, segelintir perusahaan atau penguasa pasar cenderung mendirikan kolusi atau kerjasama untuk mengendalikan situasi pasar, yang kemudian disebut sebagai kartel.
Kartel merupakan persekutuan antara dua pihak atau lebih dengan tujuan saling menguntungkan. Dalam konteks pasar, kerjasama ini dimaksudkan oleh beberapa perusaha atau pengusaha untuk menetapkan dan mengendalikan harga, kuantitas, serta persaingan produk dengan memberi parameter tertentu agar saling menguntungkan. Sesuai dengan undang-undang di atas, bahwa keberadaan kartel sendiri dilarang peredarannya.
Umumnya kartel timbul pada situasi struktur pasar persaingan tidak sempurna, salah satu contoh yang menjadi ciri khas adalah pasar oligopoli. Dimana pasar hanya dikuasi oleh sedikit perusahaan dengan jenis produk yang homogen. Sehingga, kartel akan membantu perusahaan untuk membangun market power. Market power inilah yang digunakan perusahaan-perusahaan penguasa untuk mengatur dinamika pasar. Contohnya seperti pada sektor otomotif, telekomunikasi, penerbangan, rokok, smartphone, dan gadget.
Lantas bagaimana strategi dari mekanisme kartel pasar oligopoli sehingga memungkinkan perusahaan membentuk market p
Dalam optimalisasi operasinya, perusahaan-perusahaan yang bersekutu dalam kartel memiliki sistem dan strategi tertentu, sehingga memudahkan mereka dalam menciptakan lingkup usaha yang kondusif. Beberapa diantaranya adalah:
1. Facilitating Devices (Sarana/ Fasilitas Kerjasama)
Dengan terciptanya organisasi atau komunitas kartel, secara tidak langsung wadah untuk berkomunikasi dan menjalin akan terfasilitasi lebih efektif. Selain itu, sarana komunitas juga memudahkan anggota dalam menyusun strategi secara menyeluruh, dar produksi, pemasaran, dan distribusi.
2. Sales Method (Metode Penjualan)
Salah satu metod epenjualan yang diminati adalah dengan pelelangan harga untuk mendapat kesepakatan penetapan harga yang dilakukan oleh anggota kartel. Dimana salah satu pihak perusahaan yang memenangkan tender akan membuka harga jual kepada para anggota kartel, yang kemudian ditanggapi dengan harga tertentu sesuai kesepakatan.
3. Market Concentration (Konsentrasi Pasar)