Lihat ke Halaman Asli

Avita Rizqi Mustikadewi

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Diperbarui: 25 Oktober 2023   09:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Avita Rizqi Mustikadewi
NIM : 222111265
Kelas : HES 5G

IDENTITAS ARTIKEL
Judul : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Penulis : Muhammad Julijanto
Jumlah Halaman : 11 Halaman

HASIL REVIEW

Artikel ini membahas mengenai dampak pernikahan dini terhadap nilai-nilai dan karakter Islam berkemajuan berdasarkan syariat. Pasangan Suami Istri dalam ikatan pernikahan dini rawan mengalami KDRT dan masalah ekonomi. Tidak mengherankan bahwa perkawinan anak-anak justru berkonotasi positif, jika hal itu dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan moral dan agama. Pembengkakan jumlah penduduk usia remaja tengah terjadi di berbagai negara dunia termasuk di Indonesia. Perceraian rentan terjadi karena belum matang dalam kondisi mental dan biologis dalam membangun rumah tangga.

Pada artikel ini disebutkan bahwa batasan usia pernikahan bagi perempuan di dalam hukum negara kita yang masih simpang siur. Dalam UU menyebutkan bahwa usia perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sedangkan BKKBN menyarankan usia 21 tahun. Kasus kesehatan
yang terjadi pada pernikahan terlalu muda adalah, kejadian perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Kasus yang berbahaya, muncul fenomena tingkat kelahiran di kalangan remaja usia 15-19 tahun semakin meningkat.

Artikel ini menyebutkan pengertian pernikahan menjadi sarana untuk menciptakan keluarga dan keturunan. Ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974). Pernikahan merupakan aqad yang mitsaqon ghalidhan, menjadikan kehidupan yang bermakna, dunia menjadi tenteram, terhindar dari kejahatan seksual.

Pernikahan merupakan fondasi masyarakat membangun bangsanya. Pernikahan yang ideal terjadi melalui proses hukum yang benar. Baik secara syar'i maupun sesuai dengan kaidah hukum positif yang berlaku. Penanganan pernikahan dini berdampak pada hilangnya masa anak menikmati masa pertumbuhan dan perkembangan jiwa dan mental sipirtualnya. Pernikahan ideal adalah pernikahan yang sesuai dengan syariat dan hukum negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline