Lihat ke Halaman Asli

Avita Rizqi Mustikadewi

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Diperbarui: 12 Oktober 2023   16:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Nama : Avita Rizqi Mustikadewi
NIM : 222111265
Kelas : HES 5G

IDENTITAS BUKU
Judul Buku : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial
Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Penerbit : Deepublish
Kota Terbit : Yogyakarta
Tahun Terbit : 2015

BAGIAN 1 AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL
Sub Bab : Ramadhan Momentum Taubat Pemimpin Rakyat

Analisis Yuridis Normatif

Penelitian Yuridis Normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Metode analisis data dilakukan dengan melalui bahan kepustakaan atau data hukum sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Dalam pembahasan sub bab ini menggunakan metode normatif yang disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menggambarkan suatu kebijakan dengan situasi yang terjadi.

Dalam bahan hukum primer, pembahasan sub bab buku ini berasal dari sumber yang berkaitan dengan judul dan permasalahan yang dirumuskan. Sumber yang dicantumkan seperti Qs. Ali Imran [3]: 133 serta Hadist Riwayat Tirmidzi dan Hakim. Dilakukan analisa dan kontruksi terhadap dara yang telah dikumpulkan dan diolah.


Analisis Yuridis Empiris

Sub bab ini mengimplementasikan ketentuan hukum secara langsung yang terjadi dalam masyarakat. Contoh yang disebutkan adalah peristiwa antara pedagang dan konsumen, pedagang yang mengurangi timbangan, mencampur produk berkualitas dengan yang tidak bermutu, atau menjual dengan tarif yang tidak wajar dapat melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan. Ini memerlukan penegakan hukum yang efektif untuk melindungi konsumen.

Dengan datangnya bulan Ramadhan, menjadikan para pemimpin rakyat maupun pedagang bertaubat untuk tidak melakukan hal yang tercela. Mereka akan memohon ampun atas segala dosa dan kesalahan yang telah diperbuat, baik sebagai individu, lembaga, maupun negara dan berupaya keras memperbaiki diri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline