Lihat ke Halaman Asli

Legalisasi Aborsi (Masih) Kontroversi

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Di tengah hiruk-pikuk permasalah presiden baru Jokowi dan JK, terdapat polemik lain yang ternyata meski sudah lampau, perlu diperhatikan masyarakat umum yaitu Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 yang berisikan Tentang Kesehatan Reproduksi sebagai amanat dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Di dalam peraturan tersebut terdapat pelegalan berdasar pengecualian bagi seorang wanita yang akan melakukan aborsi, atau dapat dikatakan dengan kata lain sebagai “aborsi bersyarat”.

Aborsi adalah keluarnya atau dikeluarkannya hasil konsepsi dari kandungan seorang ibu sebelum waktunya. Aborsi atau abortus dapat terjadi secara spontan dan aborsi buatan. Pelegalan aborsi itu terdapat di Pasal 31 yang bunyinya:

(1)Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:

a.indikasi kedaruratan medis; atau

b.kehamilan akibat pemerkosaan

(2)Tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari, dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Selanjutnya aborsi dilihat pada kaitannya dengan Hak Asasi Manusia. Pengertian HAM menurut Pasal 1 (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam hal ini masyarakat dibingungkan dengan dua aturan yang berbeda pengertian dan berbeda haluan. Tetapi secara umum menurut masyarakat aborsi tetap dipandang sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma, etika dan hak asasi. Intinya ini bukan merupakan masalah individu saja tetapi sudah masuk dalam masalah sosial karena tidak hanya menyangkut kesehatan perempuan tetapi juga menghasilkan dampak serius terhadap situasi demografis di seluruh negeri dan pada suasana psikologis dalam masyarakat pada umumnya dan dalam keluarga pada khususnya.

Jadi walaupun dikeluarkan sebagai aturan, sebagian besar dari masyarakat tetap melawan pelegalan aborsi, tapi pada kondisi tertentu bahkan konservatif ada yang setuju bahwa aborsi mungkin diperlukan atau bahkan tak terelakkan. Dalam hal ini masyarakat harus sangat berhati-hati ketika memutuskan untuk mendukung atau menolak sepenuhnya ide-ide aborsi.

Menyikapi kontroversi dari berbagai pihak, Menkes RI akan menyiapkan peraturan teknis agar PP No 61 tahun 2014. Jadi, peraturan pemerintah tersebut memerlukan aturan khusus sebagai acuan pengawasan dalam pelaksaan PP tersebut untuk mengurangi kejadian yang tidak diinginkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline