Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia merupakan kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kemenkumham RI bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas Kemenkumham adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Untuk melaksanakan tugasnya, Kemenkumham membutuhkan dukungan SDM yang kompeten sebagai pilar utama. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keahlian Aparatur Sipil Negara (ASN) maka perlu dilakukan pelatihan dan pengembangan SDM.
Pelatihan dan pengembangan SDM dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan berlandaskan kepribadian dan etika pegawai yang sesuai dengan kebutuhan instansi. Tujuan pendidikan dan pelatihan ASN tercantum dalam PP Nomor 101 Tahun 2002 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (diklatpim) yang dilakukan secara internal oleh BPSDM Hukum dan HAM berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-3.DL.03.02 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, pelaksanaan diklatpim proyek perubahan juga telah berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 18, 19, 20 tahun 2015.
Pelaksanaan Diklatpim dalam Proyek Perubahan di Kemenkumham RI
- Diklatpim Pola Baru
Diklatpim pola baru di Kemenkumham disebut dengan diklatpim proyek perubahan. Dalam pelaksanaan diklatpim proyek perubahan yang dilaksanakan oleh BPSDM Kemenkumham diharapkan dapat menghasilkan alumni yang menunjukkan kinerjanya dalam memimpin perubahan. Terdapat perbedaan antara diklatpim proyek perubahan dengan diklatpim pola lama, misalnya pada diklatpim pola lama, output yang dihasilkan berupa Kerta Kerja Perorangan (KKP), namun pada diklatpim proyek perubahan lebih menekankan pada proyek perubahan yang mereka lakukan di tempat kerja mereka selama kurang lebih 60 hari.
- Penyelenggaraan Diklatpim
Penyelenggaraan diklatpim pola baru terdiri dari lima tahapan antara lain: (1) Tahap diagnosa kebutuhan perubahan organisasi, (2) tahap taking ownership, (3) tahap merancang perubahan dan membangun tim, (4) tahap laboratorium kepemimpinan, dan (5) tahap evaluasi
- Kurikulum
Lima agenda materi yang diberikan kepada peserta diklatpim II, III dan IV antara lain agenda penguasaan diri, agenda diognastic reading, agenda tim efektif, agenda inovasi, agenda proyek perubahan. Pemberian kelima agenda ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dan tahap ketiga diberikan pada saat peserta diklatpim berada dalam proses pembelajaran di tempat pelatihan (posision campus). Sedangkan, tahap kedua dan tahap keempat diberikan kepada peserta saat mereka tidak berada di kampus (off campus).
- Manajemen Diklatpim
Manajemen diklatpim merupakan upaya yang sistematis dan terencana dalam mengoptimalkan seluruh komponen diklatpim untuk mencapai tujuan program secara efektif dan efisien. Beberapa komponen diklatpim antara lain kurikulum, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan biaya. Manajemen diklatpim meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan (kontrol), dan evaluasi, terutama menyangkut tentang organisasi, program, sumber daya, dan pembiayaan.
Sampai tahun 2016, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM telah melaksanakan diklatpim proyek perubahan tingkat II sebanyak 1 angkatan, tingkat III sebanyak 55 angkatan, dan tingkat IV sebanyak 186 angkatan.
Referensi:
Website:
Sejarah Kemenkumham RI - web.kemenkumham.go.id