Lihat ke Halaman Asli

Aviska

UIN Jakarta

Warung Madura Meresahkan?

Diperbarui: 3 Juni 2024   21:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pixabay/@RahulPandit

Pemberitaan belakang yang langsung bombastis terkait warung Madura yang dilarang buka 24 jam

Perdana isu ini merebak itu di daerah Denpasar, Klungkung Bali yang berdalih untuk penertiban administrasi katanya.

Kemenkop UKM juga membubuhi bahwa mereka tidak melarang namun hanya menghimbau untuk mematuhi aturan daerah yang berlaku

Asik nggak nih dibahas dari sisi politik, humaniora, dan sosiologi? CUSS!!!

Dasar Hukum Operasional Pedagang, Swalayan

Klungkung sendiri tentu mempunyai Perda yang mengatur ranah perdagangan yaitu Nomor 13 Tahun 2018 

Tapi, jam tutup itu pada umumnya dilakukan untuk supermarket atau toko swalayan modern loh yang sampe jam 10 doang

Alasannya kan untuk penertiban dan setiap daerah punya geopolitiknya sendiri

Hanya, mereka akan mengkaji kembali peraturan tersebut, untuk evaluasi. Berati tindakan tersebut itu main hakim sendiri dong?

Terkecuali misalnya sempat ada kericuhan, ada disalahgunakan area di sekitarnya itu baru hal lain....

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline