"Dikarenakan situasi kahar atau genting, maka Warga Binaan yang telah memenuhi ketentuan kami keluarkan dengan program asimilasi di Rumah, dan pengeluaran itu sudah bertahap dilakukan dimulai sejak hari Rabu (01/04/2020) kemarin," imbuh Kepala Rutan Garut, Sukarno Ali.
Sebanyak 8 orang dikeluarkan pada hari Rabu, 12 orang pada hari Kamis dan 3 orang pada hari Jumat. Total 23 orang yang sudah dikeluarkan melalui program asimilasi di rumah. Program merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 dan telah menjalani dari masa pidana.
"Program asimilasi ini hanya untuk Narapidana/Anak yang bukan kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi, tidak sedang menjalani subsider dan warga negara asing," lanjut Sukarno Ali.
Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian pada rumah tahanan sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Rutan. Warga Binaan yang dikeluarkan untuk menjalani program asimilasi di rumahnya masing-masing, karena situasi darurat untuk mencegah penyebaran covid-19, nantinya akan dilanjutkan dengan program integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB).
Sukarno Ali menegaskan bahwa selama WBP menjalani program asimilasi di rumah, mereka tetap dalam pemantauan petugas. Pogram ini diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Selain mengeluarkan Warga Binaan dengan program asimilasi, upaya lain yang dilakukan Rutan Garut guna mencegah penyebaran Covid-19 di penjara antara lain menunda penerimaan tahanan baru.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pihak Polres Garut dan Kejaksaan Garut, untuk sementara kami hanya menerima berkas penahanan (administrasi) saja dan untuk fisiknya (tahanan) tetap berada di pihak Kepolisian. Jika ada satu tahanan baru membawa (virus) dari luar, kemudian masuk ke Rutan tentu akan sangat cepat penyebarannya, walaupun tahanan tersebut terlihat sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya," jelas Sukarno Ali.
Kemudian Layanan kunjungan diganti dengan layanan kunjungan online menggunakan video call. Bagi tahanan yang memerlukan komunikasi dengan pengacaranya, tetap kami layani dengan ketentuan tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan sarung tangan.
"Itu hak-hak mereka yang harus kita penuhi, namun disesuaikan dengan kondisi darurat saat ini," pungkas Sukarno Ali.
Tidak hanya itu, persidangan bagi tahanan di lapas dan rutan sementara ini dilakukan melalui video telekonferensi. Mekanismenya, tahanan tetap berada di dalam Rutan, dan saksikan oleh pihak Kejaksaan di ruangan yang telah disediakan sebagai ruang sidang online.