Lihat ke Halaman Asli

Peran Perempuan dalam Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Gender Melalui Perspektif Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Indonesia

Diperbarui: 22 April 2024   22:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perempuan memiliki peran yang penting dalam perekonomian Indonesia, melalui partisipasinya dalam berbagai sektor seperti pertanian, kewirausahaan, keuangan, dan pendidikan. Partisipasi mereka dalam angkatan kerja menjadi faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kewirausahaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) yang dilakukan oleh perempuan juga memberikan kontribusi dalam penciptaan lapangan kerja dan inovasi. 

Di bidang pertanian, perempuan berperan penting dalam produksi dan keamanan pangan, sehingga dengan memberdayakan mereka, akan meningkatkan produktivitas dan mata pencaharian di sektor ini. Namun, tertutupnya akses terhadap layanan keuangan, pendidikan, ketrampilan, dan peran produksi membuat peran perempuan seperti dibatasi. 

Meskipun sektor manufaktur dan jasa mengalami peningkatan, namun partisipasi perempuan di pasar tenaga kerja masih rendah. Hal ini disebabkan oleh praktik-praktik diskriminatif dalam norma budaya dan ekspektasi masyarakat yang membatasi perempuan dalam peran tradisional, termasuk kesenjangan dalam kepemilikan tanah dan hak waris. 

Meskipun ada kemajuan dalam pendidikan dan jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah yang dimiliki perempuan, namun perempuan masih kurang terwakili dalam usaha mikro dan menghadapi tantangan dalam memperluas bisnis mereka. Ada kesenjangan besar dalam tingkat partisipasi angkatan kerja antara laki-laki dan perempuan.

Memperluas akses perempuan terhadap layanan keuangan memiliki dampak positif pada pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. Investasi pada pendidikan anak perempuan juga berdampak positif pada perekonomian dengan menciptakan tenaga kerja terampil dan mendorong inovasi. Pentingnya penerapan kebijakan yang mendukung kesetaraan gender dan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja juga harus diperhatikan. Mengakui dan memperkuat peran perempuan dalam perekonomian Indonesia memiliki manfaat ganda bagi keluarga, masyarakat, dan negara secara keseluruhan. Beruntungnya, Indonesia memiliki Pancasila yang dapat menjadi dasar bagi dibangunnya kesadaran akan penghormatan akan harkat manusia yang setara, termasuk gender.

Sila kelima Pancasila yang berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" mewakili sebuah semangat untuk mewujudkan kesetaraan derajat, hak, dan kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia. Hal ini berarti pengakuan terhadap peran perempuan, termasuk dalam sektor ekonomi dan produksi, untuk diberi kesempatan yang sama. Kesempatan yang diberikan secara luas kepada perempuan akan berpengaruh pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat, yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan bangsa dan pembangunan sosio-ekonomi negara secara keseluruhan.

Menurut data dari UN Women, perempuan di Indonesia memiliki sekitar 60% usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, perempuan masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan bisnis mereka dan mengakses kredit dan pasar. Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia sekitar 53% pada tahun 2021, dan banyak perempuan yang keluar dari pasar tenaga kerja setelah menikah dan melahirkan, dan hanya kembali menjadi pengusaha kecil atau pekerja mandiri. Partisipasi ekonomi perempuan yang lebih besar akan membuahkan hasil dalam bentuk peningkatan pendapatan rumah tangga. Jika Indonesia dapat meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan sebesar 25% saja pada tahun 2025, hal ini dapat menghasilkan tambahan $62 miliar dalam kegiatan ekonomi dan meningkatkan PDB sebesar 2,9%. Laporan "Partisipasi Ekonomi Perempuan di Indonesia" dari Centre for Development Economics and Sustainability (CDES) Monash University menyoroti kondisi ketidaksetaraan gender di Indonesia. Laporan tersebut mengidentifikasi ketidaksetaraan dalam partisipasi ekonomi, dan meskipun ada hak cuti melahirkan yang wajar bagi pekerja sektor formal, ada beberapa undang-undang yang mendiskriminasi perempuan, termasuk undang-undang perpajakan dan warisan, serta kurangnya undang-undang atau hukuman untuk melindungi dari pelecehan seksual. Menurut Program Kesetaraan Gender untuk Pertumbuhan Bank Dunia, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia relatif rendah, yaitu sekitar 53% pada tahun 2021. Kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam tingkat partisipasi angkatan kerja merupakan salah satu yang terbesar di kawasan ini, yaitu sekitar 30%.

Banyak perempuan sulit mengakses sumber daya keuangan karena adanya persyaratan agunan yang tidak dapat mereka penuhi. Kendala lainnya adalah norma masyarakat dan ekspektasi budaya. Norma budaya yang masih mengatur peran gender tradisional membatasi mobilitas dan kekuatan pengambilan keputusan perempuan. Ekspektasi masyarakat terhadap perempuan sebagai pengurus rumah tangga juga menghambat waktu mereka dalam mengembangkan bisnis. Kesenjangan pendidikan dan keterampilan juga menjadi kendala bagi pengusaha perempuan. Akses yang tidak setara terhadap pendidikan dan peluang pengembangan keterampilan menghambat perempuan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan bisnis yang diperlukan membuat mereka kurang kompetitif di pasar.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang mencakup penanaman nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima, dapat menjadi salah satu metode pendekatan komprehensif yang melahirkan reformasi kebijakan, program pengembangan kapasitas, dan perubahan sosial. Upaya untuk menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh warga negara akan menghasilkan inisiatif-inisiatif seperti inklusi keuangan, pelatihan dan bimbingan bisnis yang ditargetkan, reformasi kerangka hukum untuk memastikan kesetaraan gender, peningkatan akses pasar, dan promosi jaringan dan asosiasi yang mendukung bagi pengusaha perempuan sangat penting untuk mengatasi kendala-kendala ini dan mendorong pertumbuhan bisnis ekonomi mikro yang dipimpin perempuan di Indonesia. Buah dari penerapan sila kelima Pancasila juga akan menciptakan strategi pemberdayaan ekonomi berbasis gender di Indonesia meliputi akses terhadap keuangan, pendidikan dan pelatihan, pendampingan dan jaringan, dukungan navigasi peraturan pemerintah, akses ke pasar, sumber daya produktif, promosi kesetaraan gender, investasi dalam pemberdayaan ekonomi perempuan, dan mendorong kepemimpinan perempuan.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang inklusif sejak dini akan menjadi katalisator bagi kebijakan atau program pemerintah yang mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan di Indonesia. Mahasiswa sebagai inisiator, penggerak, dan pengawal bagi terjaminnya hak-hak warga negara, dapat mengambil peran aktif  bagi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Para angkatan kerja yang dibekali dengan pemahaman tentang keadilan dan kesetaraan akan lebih menghargai harkat dan martabat serta hak perempuan dalam setiap aspek kehidupan. Di tingkat pemerintahan, telah diterapkan beberapa kebijakan dan program yang bertujuan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan. Beberapa kebijakan dan program utama meliputi Program Penelitian dan Analisis Kesetaraan Gender untuk Pertumbuhan, Program Terintegrasi dan Program Unggulan Pemerintah, Berinvestasi dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan, Mendorong Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan, dan Program Pemberdayaan Perempuan. kebijakan dan program yang dilakukan di Indonesia sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Indonesia juga telah bergabung dengan aliansi G20 Empower yang bertujuan untuk mempercepat kepemimpinan dan pemberdayaan perempuan dalam konteks usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, kebijakan dan program SDG di Indonesia mencerminkan komitmen untuk mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan ekonomi perempuan. Inisiatif ini diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan negara dan mendukung kerangka kerja internasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Pemberdayaan ekonomi perempuan mendorong kesetaraan gender dan menantang norma-norma masyarakat yang mengarah pada peluang yang lebih adil bagi perempuan dan laki-laki. Hal ini juga berkontribusi pada masyarakat yang lebih inklusif yang menghargai keragaman dan partisipasi yang setara. Pemberdayaan ekonomi perempuan juga berdampak pada kewirausahaan dan inovasi. Bisnis yang dipimpin oleh perempuan berkontribusi pada diversifikasi ekonomi, memperkenalkan ide-ide baru, dan menumbuhkan ketahanan dan kreativitas dalam perekonomian. Selain itu, pemberdayaan ekonomi perempuan juga berdampak pada partisipasi dan kepemimpinan politik. Perempuan yang diberdayakan lebih mungkin terlibat dalam kegiatan sipil dan berkontribusi pada pemerintahan yang inklusif. Hal ini terlihat dalam peningkatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk kepemimpinan politik. Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat di Indonesia perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi berbasis gender untuk mengoptimalkan potensi ekonomi perempuan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi negara dalam bingkai keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga Negara sebagai bangsa yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline