Di era serba modern ini pergaulan para remaja semakin bebas dan liar. Meratanya akses internet yang dapat mengakses semua konten dengan mudah, membuat pikiran-pikiran penuh penasaran para remaja mengakses hal-hal yang seharusnya belum boleh mereka ketahui. Mirisnya lagi kebanyakan dari mereka belum bisa menyaring apa yang pantas dan tidak pantas, sehingga menelan bulat-bulat informasi yang mereka lihat di internet. Tak jarang ditemui, kasus-kasus para remaja yang berada di ambang kehancuran karena kondisi dunia yang kian modern ini.
Pada Selasa, 23 April 2024 pukul 16.00 WITA lalu, media dihebohkan dengan kasus remaja berinisial DN yang melahirkan dan memasukkan bayinya ke dalam koper. DN (17) merupakan seorang siswi kelas 11 SMK Sanjaya Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjalani magang dan tinggal di kos milik Fin di Muara Abu, RT 01/RW 01, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
DN merupakan satu dari 18 siswa dari sekolah tersebut yang baru empat bulan magang di beberapa tempat praktik di Kota Kupang. Ia magang di kantor injeksi laptop di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Di dalam kamar kosnya DN melahirkan bayinya seorang diri. DN ketakutan setelah mengetahui bahwa bayi laki-lakinya itu masih memiliki detak jantung. Karena malu dan takut telah melahirkan anak di luar nikah, DN nekat memasukkan bayinya ke dalam koper dan dibungkus dengan kain. Meski begitu DN mengaku ia sempat mencium dan memotong tali pusar bayinya sebelum memasukkan bayi yang masih hidup tersebut ke dalam koper.
DN pun berdiam diri dikamar dan kemudian mengabari beberapa rekannya melalui Whatsapp. Sejumlah rekan DN langsung mendatangi kamar kosnya, namun DN yang ketakutan enggan untuk membuka pintu kamarnya. Beberapa rekan DN akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kos. Mereka mendengar suara tangisan DN, alhasil mereka memaksa membuka pintu kamar indekos DN.
Setelah ditemukan, DN terlihat sedang berbaring dengan kondisi kamar yang berceceran darah. Kebetulan di area pemukiman tersebut ada seorang bidan yang juga merupakan istri dari seorang anggota Polri. Bidan dan ibu kos-pun datang ke kamar DN. Awalnya DN tak mau mengaku dimana ia menyembunyikan bayinya, namun akhirnya setelah didesak orang-orang ia menunjuk ke arah sebuah koper tempat ia menyembunyikan bayinya.
Namun nahas, saat koper itu dibuka bayi malang itu telah dalam keadaan meninggal dunia karena tak teurus dan juga diduga kurang oksigen. Akhirnya mereka melaporkan hal tersebut kepada Polsek Kota Lama. Polisi kemudian mengevakuasi DN dan bayinya ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Setelah diselidiki, DN mengaku bahwa ia dihamili kekasihnya berinisial FR (17), yang merupakan seorang siswa SMA Negeri di wilayah yang sama. Sebelum datang magang ke kota Kupang, DN telah menyampaikan perihal kehamilannya kepada FR, namun tidak ada tanggapan.
DN mengaku ia telah merasakan sakit pada perutnya sejak Minggu 21 April 2024 lalu, namun baru melahirkan pada Selasa petang 23 April 2024. DN memperkirakan usia bayi yang dilahirkannya tersebut baru 7 bulan. Para rekan DN-pun tak menyangka bahwa ia hamil karena tak menunjukkan adanya pembesaran pada perutnya.
Meskipun DN masih tergolong anak di bawah umur, namun perbuatannya tetap diproses menurut hukum karena tergolong tindakan melawan hukum. Perbuatan DN akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menginterogasi FR selaku saksi. Sedangkan jasad bayi DN akan di otopsi oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs. Titus Ully Kupang untuk mengetahui penyebab kematian bayi tersebut.