Lihat ke Halaman Asli

fadhilatul izzati

Mahasiswa UIN Malang

Standar Seleksi dan Rekrutmen Pendidik dan Tenaga Pendidikan dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Sesuai Peraturan Pemerintahan

Diperbarui: 12 Mei 2024   23:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Standar Seleksi dan Rekrutmen Pendidik dan Tenaga Pendidikan Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Sesuai Peraturan Pemerintahan

Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam kemajuan bangsa. Pendidikan yang berkualitas dapat meningkatkan daya saing bangsa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, membangun karakter bangsa, meningkatkan inovasi dan kreativitas, serta menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pendidikan pada hakekatnya merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna pencapaian tingkat kehidupan yang semakin maju dan sejahtera. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.   Kualitas pendidikan yang baik bergantung pada banyak faktor, Salah  satu  yang  memiliki  peran  penting  dalam  pendidikan  adalah sumber daya manusia di dalam nya salah satunya guru atau tenaga pendidik yang profesional.

Kompetensi guru dalam proses pembelajaran sangat menentukan kemajuan akademik dan nonakademik siswa karena kemampuan guru dalam proses pembelajaran merupakan salah satu pilar utama peningkatan mutu pendidikan (Francisca & Ajisuksmo, 2015). Hasil penelitian Hattie (2003) dari University of Auckland menemukan adanya 6 faktor penentu hasil belajar siswa yaitu karakteristik siswa (sebesar 50%), guru (sebesar 30%), lingkungan sekolah (sebesar 5%-10%), lingkungan rumah (sebesar 5%- 10%), kepala sekolah (sebesar 5%-10%), dan teman sebaya (sebesar 5%-10%). Penelitian tersebut menunjukkan bahwa peran guru cukup besar sebagai penentu hasil belajar siswa(Yovi Anggi Lestari dan Margaretha Purwanti, 2018). Beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa kekuatan suatu bangsa tergantung pada sistem pendidikannya, di mana efektivitas dalam sistem pendidikan tergantung pada kualitas guru.

 Untuk menciptakan pendidikan yang bermutu  dan  berkualitas  di  perlukan  adanya  manajemen  dan  sumber daya  manusia  yang  baik  untuk meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga pendidiknya yang profesional. Salah satu permasalahan yang sering terjadi di sekolah dalam melakuan rekrutmen pendidik dan kependidikan yaitu masalah perencanaan rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan yang kurang matang. Rekrutmen merupakan suatu proses untuk mencari dan menemukan orang yang tepat untuk jabatan tertentu dalam suatu lembaga atau organisasi(Primadevi, 2022). Maka telah ditekankan dalam undang-undang pendidikan akan pentingnya seleksi dan rekrutmen yang efektif untuk memastikan kualitas tenaga pendidik yang direkrut.

Oleh karena itu, seleksi dan rekrutmen tenaga pendidik yang tepat dan sesuai dengan undang-undang menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya pelaksanaan rekrutmen yang baik diharapkan suatu sekolah mendapatkan tenaga pendidik dan kependidikan yang sesuai dengan kualifikasi sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. beberapa tahapan seleksi pendidik dan tenaga pendidikan yang perlu dilalui sesuai peraturan pemerintah. Antara lain, yang pertama, Melalui seleksi administrasi yakni memeriksa dan memverifikasi kebenaran data dan informasi yang tercantum dalam dokumen persyaratan. Yang kedua, seleksi kompetensi yakni melakukan tes tulis dan tes praktik untuk mengukur kemampuan calon PTK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Yang ketiga, seleksi kesehatan untuk tindak lanjut kelulusan calon Pendidik dan tenaga pendidik. Yang keempat, melakukan sesi wawancara yang bertujuan untuk untuk menggali lebih dalam tentang motivasi, komitmen, dan kesesuaian calon pendidik. Yang kelima, pengumuman.

Dalam meningkatkan kualitas pembelajaran tenaga pendidik harus professional dengan tugas utama mendidik, mengajar dan membimbing, mengarahkan dan menilai pesenta didik. Keberhasilan tenaga pendidik dalam mengajar dapat dilihat dari keberhasilan siswa belajar atau kualitas pembelajaran peserta didik. Indikator yang mempengaruhi kelulusan peserta didik dapat dilihat dari kesesuaian dengan Standar Kompetensi Lulusan. Standar kompetensi lulusan menurut Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa "kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan". Oleh karena itu pendidik harus bisa menyalurkan ilmunya untuk peserta didik, bukan hanya Pendidikan akademik saja tetapi juga Pendidikan yang mencakup sikap dan ketrampilan peserta didik.

Strategi yang digunakan dalam merekrut tenaga pendidik dan kependidikan yang baik harus dapat mengidentifikasi bagaimana pegawai akan di rekrut, darimana mereka berasal dari kapan mereka harus direkrut. Jadi ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan dalam starategi rekrutmrn calon tenaga pendidik dan kependidikan, yaitu : perencanaan, wawancara, tes praktik mengajar (guru), serta pembinaan, orientasi dan penempatan pegawai yang diterima harus sesuai dengan kebutuhan lembaga dan kompetensi yang dimilikinya(Primadevi, 2022). Rekrutmen dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, salah satunya adalah melalui seleksi supaya dapat ditemukan orang yang cocok dan kompeten untuk jabatan yang tersedia, sehingga proses rekrutmen guru harus dilaksanakan secara jujur dan transparan, dan dengan menggunakan standar kualifikasi yang telah ditetapkan.

Implementasi rekrutmen yang dilakukan bertujuan untuk mencari tenaga pendidik yang memiliki potensi dan kemampuan serta berkualitas sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dirumuskan pada BAB IV pasal 8, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 9 kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program Sarjana atau Program diploma IV. Pasal 10 kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan melalui pendidikan profesi.

Standar pendidik dan tenaga Pendidikan harus diperhatiakan sesuai peraturan pemerintahan nomer 19 Tahun 2005 mengenai standar Pendidikan dan tenaga Pendidikan mendefinisikan standar pendidik sebagai seperangkat kriteria kualifikasi, kompetensi, perilaku, dan pengembangan profesional yang wajib dimiliki oleh pendidik. Sedangkan standar tenaga kependidikan diartikan sebagai seperangkat kriteria kualifikasi, kompetensi, perilaku, dan pengembangan profesional yang wajib dimiliki oleh tenaga kependidikan.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan BAB VI pasal 28 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi pendidik minimal S1/D4 dan sertifikasi kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi. Pada ayat (3) "Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi Kompetensi pedagogic, Kompetensi kepribadian,  Kompetensi professional dan Kompetensi sosial(Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005, 2005).  Penjelasan 4 kompentensi yang harus dimiliki pendidik, diantaranya: Kompetensi Pedagogik yang artinya Pendidik harus mampu merancang, melaksanakan, dan menilai pembelajaran. Kompetensi Kepribadian, Pendidik harus memiliki kepribadian yang baik dan menjadi teladan bagi peserta didik. Kompetensi Profesional yakni kemampuan menguasai materi pelajaran dan mengembangkan profesionalisme. kompetensi sosial yang mampu berkolaborasi, dan berempati.

Selanjutnya dinyatakan bahwa setiap pendidik pada setiap jenjang pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik minimum D4 atau sarjana pada bidang/program pendidikan yang sesuai dengan bidang yang diajarkan atau sesuai dengan jenjang tempat mengajar dan harus pula memiliki sertifikat profesi guru (Pasal 29).  Undang-undang Guru dan Dosen tahun 2005, menjelaskan kata profesional sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi. UU Guru dan Dosen menetapkan kembali kualifikasi calon guru, yaitu lulusan program sarjana (S1) atau program diploma 4 (D4). Di samping itu harus memiliki sertifikat kompetensi sebagai bukti formal pengakuan terhadap kompetensinya dan sebagai agen pembelajaran(Suwandi, n.d.).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline