Tafsir Ayat Tentang Wakalah dan Implementasinya Pada Produk Letter of Credit (L/C) Impor Syariah dalam Perbankan Syariah
Oleh : M. Auritsniyal Firdaus
Alumni S1 Jurusan Muamalah Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang
Mahasiswa S2 Prodi Hukum Bisnis Syariah Jurusan Hukum Islam Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Wakalah secara sederhana merupakan akad pemberi kuasa dari muwakil (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa. Dasar hukum wakalah terdapat dalam QS. al-Kahfi ayat 19 dan QS an-Nisa’ ayat 35, maka penulis akan menafsirkan surat-surat tersebut kemudian membahas implementasinya dalam perbankan syariah.
Tafsir Surat al-Kahfi Ayat 19
وَكَذَلِكَ بَعَثْنَاهُمْ لِيَتَسَاءَلُوا بَيْنَهُمْ قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ قَالُوا رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا
“Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.” (QS. al-Kahfi : 19)
Dalam ayat ini, Allah menerangkan tentang bangunnya para pemuda (ashabul kahfi) yang tertidur di dalam gua karena uzlah. Berkatalah salah seorang dari mereka kepada kawan-kawannya,”Berapa lama kalian tinggal tinggal dalam gua ini?” Dia menanyakan ketidaktahuaannya tentang keadaan dirinya sendiri selama masa tidur itu, lalu meminta kepada lainnya untuk memberikan keterangan. Kawan-kawannya menjawab,”kita tinggalkan dalam gua ini sehari atau setengah hari.” Padahal, yang menjawab itu pun tidak dapat memastikan berapa lama mereka tinggal karena pengaruh tidur masih belum senyap dari jiwa mereka. Mereka belum melihat tanda-tanda yang menunjukkan lamanya di gua itu. Kebanyakan ahli tafsir menuliskan waktu mereka datang memasuki gua dahulunya pada pagi hari, dan waktu mereka bangun pada sore hari. Akhirnya, ada dari mereka yang mengatakan, “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lama kamu tinggal disisni.” Kalimat sebagai jawaban yang terakhir ini sangat bijaksana untuk membantah jawaban temannya yang lain.
Perhatian mereka kemudian beralih kepada kebutuhan mereka yaitu makan dan minum. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa untuk mengetahui berapa lama mereka tinggal di dalam gua itu hendaklah mereka ke luar ke kota untuk memastikannya. Maka seorang dari mereka yang disuruh pergi ke kota dengan membawa uang perak untuk membeli makanan yang halal, “fab’atsu ahadakum biwariqikum hadzihi ilal madinati falzanhur ayyuha azka ta’aman.”