Selasa, 28 November 2023, Kelima Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), yaitu Fabhian Halky Syahir, Fadiza Amalia Putri, Ayzza Rachma Zahranisza, Aurelya Putri Alzahrah, dan Dewi Safira serta Roberta R.P Situmorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (UNILA) yang saat ini sedang menjalankan program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) di UPN Veteran Jakarta telah melakukan wawancara dengan salah satu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat. Tujuan dari wawancara ini adalah sebagai bentuk kepedulian kami terhadap kepastian hukum bagi pelaku UMKM terhadap perizinan merek dagang, izin BPOM, dan Sertifikat Halal MUI guna memberikan kepastian hukum dan memberikan jaminan bahwa produk UMKM tersebut aman, halal, serta layak diperjual-belikan.
Lalu, apa itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah. Kriteria UMKM dibedakan menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan aspek aset dan omset (kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan). UMKM bergerak dalam berbagai bidang, seperti kuliner, fashion, dan otomotif, serta memiliki potensi untuk dikembangkan dengan meningkatkan kualitas pelayanan.
Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm) mencatat, terdapat 64,2 juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia pada 2021. Usaha mikro, dengan kriteria omzet maksimal Rp2 miliar per tahunnya, menjadi yang paling dominan dalam struktur UMKM. Usaha mikro mencapai 63.955.369 unit pada 2021 atau berkontribusi 99,62% dari total unit usaha di Indonesia. Proporsinya tidak banyak berubah dalam 10 tahun terakhir. Sedangkan jumlah usaha kecil, dengan kriteria omzet Rp 2-15 miliar per tahun, hanya terdapat 193.959 unit. Usaha ini menyumbang 0,3% dari jumlah UMKM. Selanjutnya usaha menengah, dengan kriteria hasil penjualan sebanyak Rp 15-50 miliar per tahun, jumlahnya 44.728 unit atau setara 0,07%. Terakhir, usaha besar sebanyak 5.550 unit atau 0,01%. Kriteria usaha ini memiliki omzet lebih dari Rp50 miliar per tahun. UMKM Indonesia mampu menyerap 97% tenaga kerja, menyumbang 57% terhadap Produksi Domestik Bruto (PDB), serta berkontribusi 15% terhadap ekspor nasional. Sedangkan pada tahun 2022 terdapat 65 juta UMKM di Indonesia. Untuk Tahun 2023 masih dalam proses pendataan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm).
PJ2 Juice atau singkatan dari Pangkalan Jati 2 Juice merupakan salah satu UMKM yang berada di Pangkalan Jati 2, Depok, Jawa Barat. PJ2 juice ini dikelola oleh Hans atau yang akrab dipanggil “Bang Hans” sejak tahun 2020 lalu. PJ2 Juice merupakan UMKM yang bergerak di bidang kuliner yang menjual Jus dari berbagai macam buah seperti Jus Mangga, Jus Strawberry, Jus Alpukat, Jus Buah Naga, dan lain-lainnya. Lokasi PJ2 Juice tepat berada di belakang kampus UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) kampus Pondok Labu. Dikarenakan lokasi yang cukup strategis, target marketing dari PJ2 Juice bukan hanya untuk mahasiswa UPNVJ saja, tetapi juga bisa dinikmati oleh berbagai kalangan.
Walaupun usaha ini sudah berjalan selama 3 tahun, Bang Hans sendiri selaku pemilik usaha belum pernah mendaftarkan produk UMKM nya terkait perizinan Merek Dagang, perizinan sertifikat BPOM, ataupun perizinan sertifikat Halal MUI karena minimnya informasi yang Ia ketahui mengenai tata cara perizinan ini. Selain itu, Ia juga tidak mengetahui resiko apa yang akan dihadapinya dimasa yang akan datang jika PJ2 Juice tidak segera didaftarkan perizinannya. Terkait persaingan usaha, Bang Hans tidak mempermasalahkan jika ada orang lain yang ingin menjual produk UMKM yang sama dengannya. Karena menurutnya, sudah banyak yang menjual jus buah dari sebelum ia mulai membuka usaha jus ini. Tetapi, dengan catatan, asalkan usaha tersebut tidak menggunakan nama “PJ2 Juice”.
Hal ini sejalan dengan pantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM yang juga turut serta pada UMKM Expo ini menilai bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya. Ini dinilai sangat mengkhawatirkan padahal merek merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual (KI) yang harus dilindungi secara hukum. Sebab, merek dagang yang telah terdaftar di suatu negara dapat mencegah klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat melindungi merek tersebut agar tidak digunakan orang lain tanpa izin. Produk yang memiliki Kekayaan Intelektual yang terdaftar dapat meningkatkan kualitas dan menambah tingkat kepercayaan konsumen pada produk. Kasus ini menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam membantu menyadarkan masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk melindungi KI-nya. Baik berupa merek, hak cipta dan paten.
Para pelaku UMKM disarankan agar segera mendaftarkan produk UMKM nya untuk mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan mendapatkan izin edar BPOM, menandakan bahwa produk UMKM yang dijual sudah terjamin aman dan layak untuk dikonsumsi. Namun dalam hal ini, Bang Hans selaku pemilik UMKM PJ2 Juice belum pernah mengurus perizinan edar BPOM, sehingga belum ada kepastian hukum yang menjamin bahwa produk UMKM yang dijualnya tersebut terjamin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selama ini, dalam menjamin kepercayaan konsumen bahwa produk UMKM yang dijualnya aman, PJ2 Juice melakukannya dengan selalu menggunakan buah asli dan gula murni dalam produksi pembuatannya dan juga memperlihatkan secara langsung proses pembuatan jus nya kepada konsumen.
Selain itu, para pelaku UMKM juga disarankan agar segera mendaftarkan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika produk tersebut memang terbuat dari bahan-bahan yang halal Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Ketetapan Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Mengapa sertifikat halal MUI ini penting? karena populasi Indonesia hampir 87% adalah Muslim, menjadikannya negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia.
Dari wawancara yang kami lakukan juga dapat disimpulkan bahwa terkait perizinan usaha masih begitu banyak UMKM di Indonesia yang belum menyadari betapa pentingnya perizinan merek dagang, izin BPOM, dan Sertifikat Halal MUI bagi merek dagang serta kepercayaan masyarakat terkait kelayakan produk yang diperjualbelikan. Hal ini menjadi tantangan yang serius bagi pemerintah untuk memberikan edukasi kepada pelaku UMKM di Indonesia terkait pentingnya perizinan merek dagang, izin BPOM, dan Sertifikat Halal MUI mengingat UMKM memiliki peran yang begitu penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Maka dari itu, kami sebagai mahasiswa hukum dapat memberikan saran agar para pelaku UMKM segera mendaftarkan perizinan-perizinan tersebut yang dapat membantu kelancaran dan kemajuan usahanya. Dengan pendaftaran ini juga, UMKM akan mendapatkan legalitas dan perlindungan dari negara sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pemilik UMKM dapat menuntut hak yang dimilikinya sebagai warga negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H