Penetapan kebijakan luar negeri yang diambil oleh sebuah negara tentunya berdasar pada kepentingan nasional yang ingin dicapai. Kepentingan nasional juga sering dipahami dengan tujuan dan ambisi negara, baik dalam bidang ekonomi, militer, politik, sosial juga budaya. Dengan adanya kepentingan nasional yang jelas, maka pemerintah memiliki panduan efektif dalam menetapkan arah pengambilan kebijakan luar negerinya dan memiliki patokan dalam mengevaluasi kinerja hubungan luar negerinya.
Konsep kepentingan nasional menurut Hans J. Morgenthau memiliki arti sebagai berbagai macam hal yang secara logika mencakup kekuasaan (power) dan kepentingan (interest) sebagai sarana dan juga tujuan dari tindakan politik internasional sebuah negara, kemudian konsep ini dikolaborasikan dengan tradisi politik dan konteks kultural dari negara tersebut.
Konsep kepentingan nasional suatu negara secara khas merupakan unsur-unsur yang membentuk kebutuhan negara yang paling vital, seperti pertahanan, keamanan, militer dan kesejahteraan ekonomi. Hal ini merujuk pada aktualisasi kekuatan atau power memiliki keterkaitan yang erat dengan kepentingan nasional suatu negara dalam mencapai tujuannya.
Morgenthau juga menyatakan bahwa kepentingan nasional setiap negara adalah kekuasaan, yakni apa saja yang bisa membentuk dan mempertahankan pengendalian suatu negara atas negara lain. Tinjauan para pemimpin negara dalam menetapkan kebijakan tertentu tentunya didasarkan pada kepentingan nasionalnya dalam melindungi dan mempertahankan identitas fisik, politik, dan kultur dari gangguan negara lain.
Terdapat perbedaan mendasar dalam memahami kepentingan nasional sebuah negara, kepentingan nasional dikategorikan menjadi tiga bagian yaitu kepentingan yang bersifat vital atau esensial, kepentingan nasional yang bersifat non-vital (sekunder atau tersier), dan kepentingan nasional umum.
Kepentingan yang bersifat vital atau esensial menjelaskan sejauh mana kepentingan tersebut ada dan dapat digunakan, sifat ini lebih spesifik pada keadaan darurat suatu negara, sehingga keputusannya pun dibuat dalam waktu yang singkat. Dapat dikatakan dalam kepentingan nasional yang bersifat vital, salah satu karakteristiknya adalah negara tidak memikirkan alternatifnya dengan serius dan dalam prosesnya seringkali mengorbankan pihak lain atau negara lain yang terjadi akibat keputusan harus diambil dalam waktu yang singkat.
Kepentingan non-vital atau sekunder/tersier sendiri prosesnya berlangsung dalam waktu yang lama, namun hasil dan fungsinya dapat dirasakan lebih baik di kemudian hari dan dengan jangka waktu yang panjang, karena penyusunannya yang terhitung matang. Kepentingan sekunder/tersier ini merupakan kepentingan yang dianggap diinginkan oleh negara tetapi urgensinya tidak mendesak untuk diperjuangkan.
Sedangkan kepentingan nasional umum adalah kepentingan yang merupakan hasil dari berkembangnya sistem internasional dimana negara-negara di dunia masuk menjadi anggota dari komunitas internasional. Dalam komunitas internasional pastinya terdapat aturan tertentu yang mengatur hubungan antar negara, kepentingan nasional umum hadir sebagai bentuk kepatuhan suatu negara dalam berperan menjalankan peraturan yang ada.
Kepentingan nasional yang menjadi wadah bagi tujuan dan ambisi negara dapat menghasilkan sistem politik dan ekonomi yang terjamin, sehingga interaksi antar warga negara dapat berjalan secara lancar dan damai. Dari kepentingan nasional pula, dapat dilihat bagaimana suatu negara menghadapi berbagai permasalahan yang dialami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H