Lihat ke Halaman Asli

Federalisme dan Fungsionalisme sebagai Dasar Pembentukan Uni Eropa

Diperbarui: 15 Agustus 2020   23:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PENDAHULUAN

Federalisme dan fungsionalisme merupakan suatu pemikiran dan faham yang terbentuk seiring dengan berkembangnya zaman. Terbentuknya beragam paham yang ada di dunia, tidak lepas dari peradaban pada zaman klasik yaitu peradaban dunia timur. Peradaban timur merupakan peradaban yang berasal atau berkembang berdasarkan pada ide dan ajaran agama islam melalui berbagai penemuan-penemuan juga filsafat yang berkembang menjadi dasar berbagai ilmu pengetahuan dewasa ini.

Di akhir zaman klasik ditemukan berbagai faham-faham di dunia. Namun faham yang paling terkenal dan dinilai telah menjadi implementasik atau telah diimpementasikan pada praktik kenegaraan adalah feodalisme. Paham tersebut menjelaskan tentang struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik kalangan bangsawan untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaim melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin local sebagai mitra (Author 2020).

Mudahnya dipahami bahwa kaum bangsawan merupakan orang yang berkuasa di dunia dengan aturan-aturan benar hanya dimata mereka. Hal tersebut berakibat pada transisi struktur masyarakat melalui proses reformasi gereja sekaligus sebagai tanda zaman modern bagi dunia. Reformasi gereja merupakan tanda kebebasan bagi masyarakat dunia dalam segala hal khususnya ilmu pengetahuan yang terjeda pada abad pertengahan dikarenakan otoritas gereja yang bertindak seenaknya.

Semangat kebebasan berhasil mendorong pada lahirnya berbagai isme-isme atau paham di dunia (Sihombing 2020), seperti liberalisme, kapitalisme, nasionalisme, imperialisme, hingga federalisme dan fungsionalisme. Dalam esai ini, penulis hanya akan membahas paham federalisme dan fungsionalisme melalui pertanyaan 'bagaimana federalisme dan fungsionalisme menjadi dasar terbentuknya Uni Eropa?'. Secara tidak langsung dua paham yaitu federalisme dan fungsionalisme telah menjadi dasar pemaparan penulis.

PEMBAHASAN

Federalisme

Paham federalisme merupakan sistem pemerintahan yang berdasarkan aturan demokratis dan lembaga-lembaga dengan membagi kekuasaan menjadi dua yaitu pemerintah pusat dan pemerintah provinsi maupun negara bagian guna menciptakan tujuan federasi. Kata federasi dalam literatur ilmu politik awalnya dipahami sebagai persetujuan untuk memberikan sesuatu. Namun mengalami perubahan makna menjadi perkumpulan manusia.

Hasil dari federalisme dapat berbentuk negara federal seperti Amerika Serikat dan union atau merujuk pada sebuah bentuk perkumpulan dari beberapa negara dan warga negara seperti himpunan negara-negara Eropa menjadi Uni Eropa (Burgess 2000). Dasar terbentuknya Uni Eropa ternyata menghimpun ide federalisme. Terbentuknya Uni Eropa berawal dari kesadaran mayoritas masyarakat Eropa bahwa adanya kesamaan permasalahan nasional yang tidak terselesaikan. Permasalahan tersebut berhubungan dengan stabilitas perdamaian yang tidak kondusif dan ketegangan antar negara Eropa yang sangat tinggi.

Situasi tegang yang tinggi antar negara Eropa berpengaruh pada rasio keberhasilan yang minim untuk mencapai kepentingan nasional masing-masing negara anggota Uni Eropa sekarang ini. Pada akhirnya muncul komunitas Eropa sebagai wadah kerjasama antar negara-negara anggota Uni Eropa dalam berbagai bidang pada umumnya, dan bidang ekonomi khususnya (Herawan 2017). Bahkan, kerjasama ini menjadikan Uni Eropa sebagai raja perekonomian dunia. Keberhasilan Uni Eropa didukung dengan berbagai program seperti menciptakan sebuah market bersama, mata uang bersama, serta aturan komunitas yang diposisikan diatas negara (Cini 2007).

Fungsionalisme

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline