Lihat ke Halaman Asli

Pemerintahan Malaysia Berdasarkan Ideologi Rukun Warga

Diperbarui: 30 Oktober 2019   19:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: scmp.com 

Malaysia merupakan negara federal yang terdiri dari 13 negeri, dan 3 wilayah persekutuan. Setiap wilayah di Malaysia dipimpin oleh raja, yang memiliki tugas seperti gubernur di Indonesia. 

Negara ini memiliki luas 329.847 km2. Jumlah penduduk negara ini mencapai 30.697.000 jiwa pada tahun 2015. Ibukotanya adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putra Jaya menjadi pusat pemerintahan federal. Malaysia menjalankan pemerintahannya seperti apa yang dilakukan Inggris, karena dahulu sebelum merdeka Malaysia merupakan negara persemakmuran Inggris.

Bentuk pemerintahan Malaysia adalah Monarki Parlementer. Dimana parlementer dibawah pemerintahan monarki. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang raja yang bergelar Sri Paduka Baginda Yang Dipertuan Agungkan, dipilih oleh 9 sultan melayu dan menjabat selama 5 tahun. 

Seorang raja tidak hanya menjabat sebagai kepala negara saja, tetapi juga menjadi panglima perang tertinggi. Sedangkan dalam urusan kepemerintahan diatur oleh Perdana Menteri yang berasal dari Dewan Rakyat, melalui pemilihan langsung dari  rakyat dan mendapatkan persetujuan dari Raja. Dalam menjalankan tugasnya seorang perdana menteri dibantu oleh parlemen dan kabinet.

Kabinet di Malaysia dipilih oleh dewan rakyat dan dewan negara. Dewan rakyat dan dewan negara merupakan anggota dari parlemen. Dewan rakyat dipilih melalui pemilihan umum dan menjabat selama 5 tahun. 

Sedangkan dewan negara bertugas sebagai penasihat kepalan negara. Malaysia menganut sistem parlemen dua kamar, dewan dipilih langsung oleh rakyat dan bertugas mewakili aspirasi rakyat di negara yang menjabat selama 5 tahun, satunya merupakan dewan negara yang dipilih oleh raja dan parlemen, yang kemudian menjadi penentu kebijakan negara Malaysia dan menjabat selama 3 tahun.  

Pembagian kekuasaan negara Malaysia dibagi menjadi 3, yaitu;

1. Lembaga Perundangan yang bertugas untuk merubah undang-undang. Anggotanya ada dewan rakyat dan dewan negara. Berperan layaknya lembaga legislatif di Indonesia

2. Lembaga Pemerintahan yang bertugas untuk menjalankan konstitusi. Dipimpin oleh perdana menteri yang dibantu oleh jamaah menteri dan majelis raja-raja atau gubernur

3. Lembaga Kehakiman yang menjadi pengontrol jalannya hukum di negara Malaysia




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline