Lihat ke Halaman Asli

Politik Daulah Islam Madinah Al-Munawwaroh di Masa Kepemimpinan Rasulullah

Diperbarui: 26 Oktober 2019   20:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: https://islami.co/tag/madinah-al-munawwarah/ 

Sistem politik islam adalah sistem politik yang kedaulatannya tidak di tangan rakyat maupun kepala negara melainkan ditangan syara'. Kekuasaan khalifah merupakan kekuasaan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum syari'at islam. Landasan politik di masa rasulullah ada 2; Bai'at Aqabah dan piagam madinah. Bai'at Aqabah adalah janji setia beberapa penduduk yathrib (sekarang disebut madinah)kepada rasulullah, bukti pengakuan atas nabi Muhammad sebagai pemimpin bukan hanya sebagai rasul. Karena pengakuan rasul melalui syahadat bukan bai'at. Pertama kali pembai'atan dilakukan oleh 12 laki-laki yathrib saat haji di Aqabah, dan mereka berjanji tidak akan menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak berdusta, serta tidak menghianati nabi. Kedua, pembai'atan oleh 75 orang dan berjanji seperti bai'at pertama ditambahkan isyarat jihad atau janji untuk membela nabi sebagaimana membela anak istri mereka. 

Piagam madinah merupakan konstitusi islam yang berasaskan islam untuk mengatur hubungan antar komunitas. Hal ini dilakukan karena Madinah memiliki struktur masyarakat majemuk 3 golongan, yang terdiri dari kaum muslimin Muhajirin dan Anshar, kaum musyrikin Aus dan Khazraj, juga kaum yahudi Banu Qunaiqa, Banu Nadiir, Banu Quaraizhah, dan Yahudi Khibar. Piagam ini menjadi dasar perpolitikan islam yang mengatur berbagai hal tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan politik dan pemerintahan. Terdapat peran kepala negara di internal maupun eksternal negara. Di sektor internal negara, tugas yang diemban berupa pengembangan sumber daya manusia, demi menjadikannya manusia yang tangguh dengan penanaman aqidah dan ketaatan kepada syari'at islam, menjadikan masjid sebagai sentral pembinaan umat, dan mengangkat wazir serta pemimpin wilayah maupun qadhi. Dalam sektor eksternal, kepala negara mengirim 30 surat untuk berda'wah kepada kepala negara lain, diantaranya Al-Muqauqis penguasa Afrika, penguasa Persia dan kaisar Heraclius penguasa tinggi romawi mengajak masuk islam dan bila tidak mau diperangi. pengiriman surat itu merepresentasikan diplomatic for da'wah pada zaman sekarang. 

Hubungan Rakyat dan negara akan menjadi hubungan sinergis, jika pembangunan peradaban berdasarkan aqidah islam, tolak ukur perbuatan adalah perintah dan larangan Allah, serta dasar kebahagiaan dalam kehidupan dicapai dengan mendapatkan ridha Allah SWT. Aspirasi rakyat pada zaman kepemimpinan rasul penting, karena dinilai dapat mencapai tujuan pemerintahan yang baik, demi terciptanya tujuan dakwah islam. Sebelum munculnya aspirasi telah diperhitungkan melalui tasyri', musyawarah, dan disesuaikan dengan pendapat para ahli. Penegakan hukum islam ditegakkan untuk semua warga termasuk non muslim, tetapi di luar perkara ibadah dan aqidah. Tidak ada pengecualian dan dispensasi, grasi, banding, maupun kasasi. Keputusan qadhi merupakan keputusan final dan harus dijalani, karena dalam pemilihan qadhi pun melalui banyak proses.  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline