Lihat ke Halaman Asli

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

Diperbarui: 20 Agustus 2023   22:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini masalah pencemaran lingkungan di kota-kota besar menunjukkan gejala yang cukup serius khususnya pencemaran air. Penyebab pencemaran tersebut tidak hanya akibat air limbah industri tetapi hal ini juga air limbah rumah tangga/permukiman (domestik) yang semakin hari makin besar sesuai perkembangan penduduk.

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, limbah domestik merupakan limbah yang berasal dari kegiatan sehari-hari tetapi tidak termasuk aktivitas kakus. Kegiatan sehari hari yang menghasilkan limbah seperti mencuci, memasak, mandi, dan kegiatan pertanian serta peternakan. Sedangkan Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 tahun 2016 yang dimaksud dengan air limbah rumah tangga atau air limbah domestik adalah air limbah yang merupakan hasil dari usaha dan atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.

Limbah rumah tangga terbagi menjadi 2 bentuk yaitu berbentuk cair dan padat baik dari dapur, kamar mandi dan cucian. Limbah ini selain berbahaya bagi lingkungan, juga mengganggu kesehatan manusia. Sebab dalam limbah tersebut banyak terdapat kuman dan bakteri yang menyebabkan banyak penyakit.

Limbah rumah tangga juga tergolong dalam limbah B3 yaitu salah satu limbah berbahaya yang merujuk pada bahan berbahaya dan beracun karena sifatnya yang dapat merusak, mencemari lingkungan, dan membahayakan kesehatan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Limbah rumah tangga sendiri memiliki kadar limbah yang lebih tinggi dibandingkan limbah industri.

 Upaya-upaya pemerintah dalam menanggulangi permasalah tersebut telah banyak dilakukan antara lain telah dikeluarkan undang-undang maupun peraturan-peraturan baik dari pemerintah maupun dari kementerian serta lainnya. Beberapa Peraturan Yang Mengatur Mengenai Pembuang limbah di sungai:

Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam :

Pasal 60 yang berbunyi : "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin." 

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu

Pasal 104 yang berbunyi : " setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2011 tentang sungai yang tertuang dalam :

Pencegahan pencemaran air sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: penetapan daya tampung beban pencemaran, identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai, penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah, pelarangan pembuangan sampah ke sungai, pemantauan kualitas air pada sungai, dan pengawasan air limbah yang masuk ke sungai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline