Segala puji syukur saya haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan saya kemudahan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya saya tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini akan membahas mengenai kasus pengeboman yang terjadi di Sri Lanka. Makalah ini dibuat dengan tujuan memenuhi tugas pendikan kewarganegaraan.
Makalah ini saya susun dengan bantuan dari beberapa sumber sebagai informasi. Saya mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak dan sumber yang telah membantu saya dalam pembuatan makalah ini. Dalam pembuatan makalah ini tentu ada kekurangan dan kesalahannya, sehingga saya memiliki harapan besar kepada pembaca supaya dapat memberikan kritikan yang membangun.
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pengeboman Sri Lanka 2019 adalah serangkaian serangan dari teroris dengan
pengeboman bunuh diri terkoordinasi. Hal ini terjadi pada tanggal 21 April 2019, bertepatan dengan hari Minggu Paskah. Yang menjadi target adalah tiga gereja yang tersebar di beberapa kota di Sri Lanka dan tiga hotel mewah di ibu kota Kolombo.
Peristiwa ini tidak sesuai dengan perasaan kemanusiaan. Perasaan kemanusiaan kita senantiasa mencegah kita melakukan tindakan terkutuk. Jika hal ini terjadi di Indonesia, pelaku melanggar sila ke dua dalam paccasila.
- Rumusan Masalah
Bagaimana respon pemerintah Indonesia terhadap masalah ini?
Apakah kasus ini melanggar peri kemanusiaan dan HAM?
Apakah peristwa ini berhubungan dengan ISIS?
- Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui respon pemerintah Indonesia pada kasus ini, apakah kasus ini