Lihat ke Halaman Asli

Aurellia BelvaAA

UNIVERSITAS NEGERI MALANG

Etika dalam Pelayanan Kesehatan terhadap Pengguna KIS dan Non-KIS Oleh Penyedia Jasa Pelayanan Kesehatan

Diperbarui: 6 Maret 2023   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

  1. Permasalahan

Kode etik profesi adalah standar, nilai, dan aturan profesi tertulis yang secara eksplisit mengutarakan apa yang cocok dan baik, dan apa yang tidak. Kode etik profesi ini harus dimiliki oleh setiap orang profesional, yang tidak terpungkiri juga harus dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan. Salah satu kode etik yang harus ditekankan oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya adalah etika keutamaan. Dalam etika keutamaan seorang tenaga kesehatan harus melaksanakan pelayanan kesehatan secara adil baik kepada masyarakat kaya ataupun miskin. Namun di masa sekarang ini, hal tersebut menjadi problematika antara tenaga kesehatan dan pasien atau penerima pelayanan. Dibuktikan dengan adanya perbedaan perlakuan tenaga kesehatan terhadap pasien reguler dan pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dimana soerang tenaga kesehatan lebih mengutamakan pelayanan kepada pasien reguler. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan dalam pelayanan kesehatan pasien reguler dan pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

 

  1. Opini

Saat ini pemerintah telah membuat program Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas dasar "Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional" dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan untuk menjamin kesehatan masyarakat yang tidak dapat membayar jasa kesehatan. Akan tetapi, sekarang banyak kasus kesenjangan dan ketimpangan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien Kartu Indonesia Sehat dengan Pasien Reguler. Pengguna KIS masih merasa dipersulit dibandingkan dengan yang menggunakan pelayanan regular. Berdasarkan sumpah tenaga kesehatan tentunya dalam bertindak dan mengambil keputusan tenaga kesehatan perlu didasari dengan prinsip persamaan, keadilan, dan etika keutamaan, sehingga setiap orang harus diperlakukan sama dengan adil. 

Sebagai tenaga kesehatan harus memiliki sikap yang profesional dan dalam profesional tersebut terdapat etika sebagai tenaga kesehatan, dimana seorang tenaga kesehatan harus memiliki etika profesi. Ketika seorang tenaga kesehatan membedakan seorang pasien reguler dengan pasien yang menggunakan kartu indonesia sehat(KIS) maka tenaga kesehatan tersebut bisa dikatakan tidak profesional karena kurangnya etika sebagai tenaga kesehatan dikarenakan membeda bedakan pasien,padahal dalam kode etik profesi dan sumpah tenaga kesehatan seorang tenaga kesehatan tidak boleh membedakan-bedakan pasien karena seorang tenaga kesehatan harus mementingkan keselamatan dan kesehatan seorang pasien tanpa membeda-bedakan berdasarkan cara pembayaran,baik pasien tersebut adalah pasien reguler maupun pasien dengan menggunakan kartu indonesia pintar(KIS). 

Sebagai seorang profesional yang sudah terlatih di bidangnya, sebaiknya sebagai tenaga kesehatan mampu untuk menjalankan tugasnya seprofesional mungkin. Seorang tenaga kesehatan sudah selayaknya mampu bersikap adil terhadap pasien tanpa harus membedakan pelayanannya berdasarkan metode pembayaran yang digunakan oleh pasien tersebut. Baik pasien yang menggunakan asuransi pemerintah maupun non-pemerintah sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkan pelayanan yang sebaik mungkin tanpa merasakan perbedaan akan pelayanan yang mereka terima. Oleh sebab itu, kode etik sangat diperlukan dalam pelayanan kesehatan. Kode etik pelayanan kesehatan di Indonesia masih terbatas pada beberapa profesi dan dapat dikatakan bahwa ketiadaan kode etik ini telah memberi peluang bagi para pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampingkan kepentingan masyarakat umum. Kehadiran kode etik itu sendiri lebih berfungsi sebagai alat kontrol langsung bagi perilaku para pegawai yang bekerja dibidang kesehatan.

Dalam upaya memantau etika pelayanan kesehatan tersebut diperlukan suatu aplikasi secara terpusat untuk pengaduan seperti aplikasi mobile JKN dimana tersedia kemudahan menyampaikan pengaduan. Selain itu, terdapat pula kemudahan dalam mendaftar dan mengubah data peserta,  kemudahan mengetahui informasi data, kemudahan dalam mengetahui informasi tagihan,  kemudahan dalam mendapatkan pelayanan. Meskipun demikian, pemerintah perlu gencar untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka dapat mengetahui tata cara pengaduannya sehingga permasalahan dapat diatasi secara optimal.

Penulis :

Aurellia Belva Azarine Aprinantha

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline