Lihat ke Halaman Asli

Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Kejahatan dan Hukuman

Diperbarui: 4 Desember 2024   10:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jinayah: Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Kejahatan dan Hukuman:

 Pengertian Jinayah dalam Hukum Pidana Islam
   Jinayah dalam konteks hukum pidana Islam mengacu pada segala bentuk perbuatan yang melanggar norma-norma hukum syariat yang berhubungan dengan kejahatan terhadap individu atau masyarakat. 

Berbeda dengan hukum pidana di negara sekuler yang lebih bersifat duniawi, hukum jinayah Islam berlandaskan pada wahyu (Al-Qur'an dan Hadis) yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menjaga kehormatan serta keselamatan umat.

 2. Macam-Macam Kejahatan dalam Jinayah   Hukum jinayah mencakup berbagai jenis kejahatan, yang secara umum dibagi menjadi tiga kategori besar:

   - Hadd (Pelanggaran dengan Hukuman Tetap): Ini adalah pelanggaran yang hukumannya sudah ditentukan secara tegas oleh syariat Islam. Beberapa contoh pelanggaran hadd antara lain:

     - Zina (perzinahan), dengan hukuman rajam (batu) atau cambuk, tergantung pada status perzinahannya.

     - Mencuridengan hukuman potong tangan.

     - Minum khamar (alkohol),dengan hukuman cambuk.

   

   - Qatl (Pembunuhan): Pembunuhan atau penghilangan nyawa orang lain dalam hukum pidana Islam, diatur dengan ketat, dan hukuman yang dikenakan bisa berupa qisas (balas setimpal) atau diyat (kompensasi uang).

   

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline