Jinayah: Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Kejahatan dan Hukuman:
Pengertian Jinayah dalam Hukum Pidana Islam
Jinayah dalam konteks hukum pidana Islam mengacu pada segala bentuk perbuatan yang melanggar norma-norma hukum syariat yang berhubungan dengan kejahatan terhadap individu atau masyarakat.
Berbeda dengan hukum pidana di negara sekuler yang lebih bersifat duniawi, hukum jinayah Islam berlandaskan pada wahyu (Al-Qur'an dan Hadis) yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menjaga kehormatan serta keselamatan umat.
2. Macam-Macam Kejahatan dalam Jinayah Hukum jinayah mencakup berbagai jenis kejahatan, yang secara umum dibagi menjadi tiga kategori besar:
- Hadd (Pelanggaran dengan Hukuman Tetap): Ini adalah pelanggaran yang hukumannya sudah ditentukan secara tegas oleh syariat Islam. Beberapa contoh pelanggaran hadd antara lain:
- Zina (perzinahan), dengan hukuman rajam (batu) atau cambuk, tergantung pada status perzinahannya.
- Mencuridengan hukuman potong tangan.
- Minum khamar (alkohol),dengan hukuman cambuk.
- Qatl (Pembunuhan): Pembunuhan atau penghilangan nyawa orang lain dalam hukum pidana Islam, diatur dengan ketat, dan hukuman yang dikenakan bisa berupa qisas (balas setimpal) atau diyat (kompensasi uang).