"Konstitusi adalah cerminan nilai, identitas, dan jati diri dari suatu bangsa sehingga konstitusi setiap Negara memiliki ciri khasnya masing-masing. Sejak merdeka Indonesia telah membahas konstitusinya sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia dan berdasar pada Pancasila. Konstitusi dalam ruang lingkup global juga sudah dibahas sejak lama oleh berbagai Negara termasuk Indonesia", tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia -- Dr. Anwar Usman, S. H., M. H dalam Seminar Nasional bertajuk "Identitas Konstitusi Indonesia Dalam Visi Konstitusionalisme Global", pada 4 Oktober 2019, di Kampus UPH Lippo Village.
Seminar yang diadakan atas kerja sama Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) ini juga turut menghadirkan para pembicara handal seperti of. Dr. Syamsudin Haris -- Peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Dr. Maruarar Siahaan, S. H., M. H -- Hakim Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2009, dan Prof. Susi Dwi Harijanti, S. H., LL.M., P. hD -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Melanjutkan paparannya, Dr. Anwar Usman, S. H., M. H juga menyampaikan apresiasi dan kekagumannya terhadap Universitas Pelita Harapan (UPH) karena dinilai telah berhasil dibawah kepemimpinan Rektor Dr. (Hon) Jonathan L. Parapak, M.Eng. Sc.
"Dibawah kepemimpinan Bapak Rektor, UPH menjadi luar biasa. Terakhir kali ada salah satu lulusan Hukum UPH yang baru saja memimpin sidang paripurna MPR RI, sekaligus menjadi anggota DPR termuda. Dengan ini membuktikan bahwa dibawah kepemimpinan Bapak Rektor, UPH mampu untuk melahirkan calon pemimpin bangsa", tutur Dr. Anwar Usman.
Sementara, Dr. Maruarar Siahaan menjelaskan tantangan yang dihadapi konstitusi saat ini. Menurutnya, tantangan yang dihadapi konstitusi Indonesia pada masa lampau adalah bagaimana cara untuk mempersatukan segala budaya dan nilai-nilai yang ada masyarakat dan melepaskan diri dari kolonialisme. Lain halnya dengan tantangan konstitusi saat ini dalam menghadapi arus globalisme yang harus tetap disesuaikan dengan nilai-nilai bangsa.
Menambahkan Dr. Mauarar Siahaan, Prof. Susi Dwi Harijanti menarik kesimpulan bahwa konstitusi sebagai identitas Negara merupakan kode genetik yang membuatnya berbeda dengan konteks yang lainnya. Peranan konteks yang berbeda antara satu konstitusi dengan yang lainnya akan membawa perbedaan.
Lain halnya dengan Dr. Syamsudin Haris yang membahas tentang wacana amandemen konstitusi. Dalam bahasannya, dia berpendapat bahwa konstitusi Indonesia saat ini memiliki banyak masalah.
"Amandemen kelima konstitusi diutuhkan karena konstitusi kita saat ini memiliki banyak masalah bila dikaji. Harus dilakukan tambal sulam karena sejak Pak Harto lengser, kekuatan elemen sipil tidak memiliki elemen yang jelas", ujar Dr. Syamsudin Haris.
Di akhir paparan para pembicara, dapat disimpulkan bahwa konstitusi setiap Negara memiliki ciri khasnya masing-masing dan tantangan yang dihadapi pun berbeda-beda sepanjang zaman. Melalui seluruh paparan Seminar, diharapkan mahasiswa FH UPH yang hadir mampu semakin mengetahui perkembangan hukum di Indonesia maupun global. (na)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H