Lihat ke Halaman Asli

Aura Syahranni

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Sadis, Mahasiswa USU Dibakar sampai Tewas. Bagaimana Pandangan Hukumnya?

Diperbarui: 27 Mei 2023   14:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahira Dinabila, Seorang mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU), ditemukan tewas dikediamannya. Pada Rabu, (3/5/23) lalu.

Dugaan polisi saat itu Mahira diduga bunuh diri, dikarenakan :

1. Tidak ada kerusakan akses menuju rumah

2. Tidak ada barang yang hilang

3. Penemuan surat yang terletak diruang tamu dengan handphone serta kunci motor,

Namun dalam kasus ada banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemui seperti: 

Penemuan surat dirumah mahira yang ditemukan oleh saksi (R). Isi dari surat yang dibacakan oleh Ayah angkat dlm keadaan gelap berisi “Mahira hidup kelaparan tidak memiliki makanan dan berniat bunuh diri”. Nyatanya, ditemukan beras dan beberapa makanan minuman di dapur Mahira. Serta Disurat yang ditemukan bertuliskan BAPAK KU. Sementara almarhumah ini sangat sayang dan ga pernah bilang BAPAK KU. Mahira selalu menghormati menyanyi danmemanggil dengan sebutan PAPA. Dan kami pihak keluarga meyakinkan tulisan itu dugaan palsu.

Rumah dengan keadaan terkunci diluar, jika seseorang berada di dalam semestinya kunci gembok berada di dalam juga, karena berdasarkan pemaparan tantenya, pagar rumah Mahira itu tdk bisa dijangkau dari dalam keluar, jadi tidak mungkin Mahira mengunci dari dlm jika ia dirumah dari hal tersebut Gelagat dan tingkah laku pihak ayah angkatnya yang mencurigakan. Mengetahui cara membuka gembok rumahnya, Istri ayah angkatnya tidak sengaja keceplosan membahas pernah ke komplek diwaktu ±10 hari itu, Pihak ayah angkat Mahira pada siang hari membersihkan sekitaran TKP. dan benar Rumah dengan keadaan bersih seperti ada yang datang. Ketika rumah sudah tidak ada yang menempati ±10 hari, pasti kondisi rumah sudah berdebu dan kotor karena tidak dibersihkan.

Handphone Mahira diduga tidak diberikan oleh ayah angkatnya kepada pihak kepolisian. Dikarenakan di dalam Handphone Mahira terdapat bukti yg menguatkan kecurangan ayah angkatnya pada tahun 2020, diduga memalsukan sidik jari Mahira untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ibu angkat mahira saat meninggal.

Dari kejanggalan yang ditemui maka ayah angkatnya termasuk seseorang yang memiliki motif, maka bisa dikenakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Setelah ditelusuri, semasa hidupnya mahira dan ibu angkatnya mendapatkan kekerasan, hingga pada thn 2016 orangtua angkatnya bercerai, mahira memilih untuk tinggal dengan ibu angkatnya di rumah yang jatuh ke tangan ibu angkatnya. Dalam kasus ini menggunakan Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana, maka ayah angkat haruslah dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Dalam hal ini ayah angkat dapat dikenakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, sehingga dia dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Perbuatan ayah angkat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana karena aksi yang dilakukanmemenuhi syarat-syarat pembunuhan berencana seperti yang telah dijelaskan diatas, yaitu:

1) Gelagat dan tingkah laku pihak ayah angkatnya yang mencurigakan. Mengetahui cara membuka gembok rumahnya, Istri ayah angkatnya tidak sengaja keceplosan membahas pernah ke komplek diwaktu ±10 hari itu, Pihak ayah angkat Mahira pada siang hari membersihkan sekitaran TKP.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline