Lihat ke Halaman Asli

Aura Malika

Mahasiswa Fakultas Hukum UI

Rakyat Terus Gelar Aksi, Ini Sejumlah Pasal KUHP Baru yang Mencederai Demokrasi

Diperbarui: 16 Desember 2022   06:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU KUHP telah resmi ketok palu pada 6 Desember 2022 lalu. Namun, saat ini rakyat masih menggelar berbagai aksi untuk mengecam pengesahan KUHP baru tersebut. Berbagai aksi seperti aksi solidaritas tutup mulut hingga aksi cabut KUHP bermasalah masih terus dilakukan hingga saat ini. 

Para pengguna media sosial juga ramai-ramai menggunakan tagar #SemuaBisaKena dan #Tiba-TibaDiPenjara sebagai bentuk penolakan terhadap substansi KUHP yang bermasalah. Lantas, apa saja pasal-pasal ranah publik yang membuat DPR menjadi "sasaran tinju" berbagai pihak yang menentang isi KUHP baru?

Pasal 218 dan Pasal 219 tentang Penghinaan Presiden

Salah satu hak asasi manusia yang diatur dalam ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) adalah hak untuk menyuarakan dan mengekspresikan pendapat. Pasal ini dapat berpotensi melanggar hak tersebut dengan memidanakan siapa saja yang dianggap menghina presiden. 

Selain itu, tidak terdapat parameter yang jelas mengenai perbedaan antara kritik dan hinaan, sehingga dikhawatirkan setiap kritik yang diajukan kepada presiden bisa saja diadukan dengan dalih menyerang harkat dan martabat kepala negara, baik Presiden maupun Wakil Presiden.

Padahal, kepala negara merupakan bagian dari lembaga negara yang tidak perlu dilindungi harkat dan martabatnya karena merupakan objek kritik bagi rakyat. 

Pihak-pihak yang diadukan melalui Pasal 218 dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sedangkan Pasal 219 yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 240 dan Pasal 241 tentang Penghinaan Lembaga Negara 

Lagi-lagi, pasal ini bisa saja memenjarakan pihak-pihak yang "dianggap" menghina lembaga negara. Padahal, pasal penghinaan ini seharusnya ditujukan untuk kasus penghinaan antarpribadi saja, bukan untuk lembaga negara yang mempunyai kekuasaan dan merupakan bagian dari objek kritik sebagaimana halnya presiden. 

Bagi siapa saja yang diadukan atas penghinaan lembaga negara dan terbukti memenuhi delik dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV untuk Pasal 240 serta pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V untuk Pasal 241.

Pasal 256 tentang Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline