Lihat ke Halaman Asli

Aura Franciska

saya pelajar di SMA PLUS AR-RAHMAT CILEUNYI Bandung

Rangkuman Tentang Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Diperbarui: 26 September 2024   11:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar buku paket pendidikan pancasila, Yuyus Kardiman, dkk. Hal 107

A. Merancang Gagasaln solutif atas permasalahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban menyebabkan berbagai permasalahan berupa ketidakteraturan dalam kehidupan bernegara, ketidakharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, dan terciptanya ketimpangan di berbagai bidang, seperti hukum, ekonomi, dan sosial.

Mengatasi permasalahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat di lakukan dengan mencari gagasan solutif berdasarkan nilai-nilai pancasila untuk mencegah atau mengatasi segala permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.

pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa "Segala warga negara bersmaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." pasal tersebut menegaskan bahwa kewajiban  warga negara adalah mematuhi segala hukum yang berlaku di indonesia tanpa terkecuali, ternasuk penegakan hukum yang di lakukan oleh warga negara berkaitan dengan hak asasi manusia. 

Salah satu sila pancasila yang berkaitan dengan penegakan hak asasu manusia adalah sila kedua pancasila, yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab ." 

Adanya hak warga negara yang di atur dalam UUD NRI Tahun. 1945 membuktikan bahwa pelaksanaan hak warga negara telah dijamin oleh negara. Berikut merupakan hak warga negara yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945.

Gagasan untuk mengatasi perundungan melalui model p4

Dalam perlindungan hak asasi manusia terdapat hak yang pemenuhannya tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun ( non-derogable rights). Hal ini karena non-derogable rights bersifat absolut.

Pasalh 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap hal asasi manusia yang pemenuhnya tidak dapt dibatasi dalam keadaan apa pun (non-derogable), antara lain ( Efendi & Lutfianingsih, 2020).

a. Hak untuk hidup

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline