Ditulis Oleh Aura Fany Ramadana
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA)
& Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen
Fakultas Hukum Unissula)
Terhitung hingga saat ini, mobilitas perempuan untuk menginjak ke dalam dunia ketenagakerjaan masih sangat sedikit apalagi dalam bidang kepemimpinan dan ketatalaksanaan.
Bahkan menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 hanya ada 21,66% perempuan yang terjun menjadi tenaga kepemimpinan, hal ini dikarenakan stereotipe bahwa laki-laki lah yang lebih berkompeten dalam dunia ketenagakerjaan baik dalam fisik maupun nonfisik, apalagi soal kepemimpinan.
Pendeskriminasian gender antara laki-laki dan perempuan dalam dunia kerja bukan hanya soal kepemimpinan tetapi ada banyak sekali pendeskriminasian yang bahkan ini bukan soal hak perempuan lagi tetapi sudah menyangkut hak sebagai seorang manusia.
Seperti kebanyakan kasus mengenai hal pelecehan, banyak perempuan yang sering mendapatkan sexsual harassment atau pelecehan secara verbal bahkan banyak juga yang mendapatkan pelecehan secara perlakuan di tempat kerja dan tak jarang sering mendapatkan dari atasannya sendir.
Hal ini sangat memiriskan dunia ketenagakerjaan ditambah kita melihat bahwa teknologi sudah semakin canggih tapi prilaku manusia terkadang masih membuat geleng-geleng kepala.
Dilain hal biasanya dalam dunia tenaga kerja industri banyak juga yang sering terjadi pendeskriminasian soal perempuan yang fisiknya lebih rupawan akan lebih dihargai dibanding dengan yang tidak.
Perempuan yang diterima untuk menjadi seorang model biasanya harus merayu sang produser dengan cara yang sebetulnya itu merupakan perbuatan melecehkan seorang perempuan, seperti yang pernah dialami oleh public figure yang bernama Enzy Storia dikutip dari hits.zigi.id
Bahwa Enzy Storia pernah mendapat perlakuan pelecehan seksual pada saat menjalani casting iklan kecantikan, pada saat itu Enzy diharuskan memakai kemben dan memapaki celana pendek lalu bergaya seperti memakai lotion yang padahal itu hanya akal-akalan pihak casting dan casting tersebut hanya diadakan untuk memenuhi nafsu pelaku.
Diluar dari soal pelecehan ada juga kesenjangan mengenai gaji, ternyata masih banyak perusahaan yang memberi gaji kepada seorang perempuan dan laki-laki berbeda perkara fisik, dianggapnya laki-laki lebih banyak mengeluarkan tenaga dibanding perempuan padahal mereka bekerja dengan jam kerja yang sama dan tugas serta jabatan yang sama.
Karena maraknya kasus-kasus tersebut maka hak-hak kerja perempuan pun banyak yang tidak terpenuhi oleh perusahaan, diluar deskriminasi ada cuti haid bagi perempuan dihari pertama, cuti melahirkan, cuti menyusui dan lainnya yang memang sudah pasti akan dirasakan oleh semua wanita.