Lihat ke Halaman Asli

Perang Bersenjata antara Israel dan Hizbullah

Diperbarui: 17 November 2024   15:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perang bersenjata antara Israel dan Hizbullah menjadi sejarah peperangan yang berkecamuk antara pasukan Zionis dan organisasi militer Syiah Islamis yang berada di Lebanon. Konflik ini di identifikasi sebagai Konflik Bersenjata Internasional (IAC). Israel menyerang untuk menghancurkan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) yang kala itu bermarkas di Lebanon. Israel yang baru saja dilepas sebagai negara wilayah dibawah proktektorat Inggris resmi berdiri sebagai negara. Namun dengan berdirinya negara Israel ini menjadi suatu ancaman dan awal mula hidup dalam ketakutan bagi warga Palestina sebab negara Israel yang baru saja berdiri mencoba menganeksasi wilayah Palestina untuk memperluas wilayah kekuasaannya secara sengaja sehingga warga Palestina terpaksa mengangkat kaki dari tanah kelahirannya sendiri. Lebanon yang menjadi negara pendukung kemerdekaan Palestina tidak tinggal diam, Lebanon dan negara jazirah Arab lainnya mencoba melakukan perlawanan terhadap Israel yang mengambil wilayah Palestina secara paksa.

Dalam konflik bersenjata terdapat hukum yang harus di laksanakan dalam setiap peperangannya. Hukum Humaniter Internasional adalah hukum atau peraturan untuk membatasi dampak dari konflik bersenjata. Hukum ini berfungsi sebagai memberikan hak perlindungan terhadap kombatan atau warga sipil, mencegah peperangan yang dilakukan secara kejam melewati batas dari penderitaan, dan menjamin hak asasi manusia bagi yang telah jatuh ke tangan musuh karena warga sipil yang jatuh ke tangan musuh harus di perlakukan secara manusiawi. Konflik antara Lebanon dan Israel pada tahun 2006 menjadi serangkaian tindakan militer yang terjadi secara terus menerus di Lebanon dan Israel sehingga melibatkan pasukan bersenjata Hizbullah dan Angkatan Pertahanan Israel (Israeli Defence Force atau IDF). Israel yang baru saja dilepas sebagai negara wilayah dibawah proktektorat Inggris resmi berdiri sebagai negara. Namun dengan berdirinya negara Israel ini menjadi suatu ancaman dan awal mula hidup dalam ketakutan bagi warga Palestina sebab negara Israel yang baru saja berdiri mencoba menganeksasi wilayah Palestina untuk memperluas wilayah kekuasaannya secara sengaja sehingga warga Palestina terpaksa mengangkat kaki dari tanah kelahirannya sendiri. Lebanon yang menjadi negara pendukung kemerdekaan Palestina tidak tinggal diam, Lebanon dan negara jazirah Arab lainnya mencoba melakukan perlawanan terhadap Israel yang mengambil wilayah Palestina secara paksa.

Para pejuang Hizbullah hanya menggunakan senjata api laras ringan, seperti senapa M16 dan peluncur granat 82 mm, sedangkan pasukan Zionis menggunakan senjata paling berbahaya didunia yang di suplai langsung oleh Amerika. Berbagai mata – mata Amerika juga memberikan berbagai informasi detail secara teratur kepada pasukan Zionis. Sejak serangan militer pasukan Zionis di Lebanon pada Maret 1978, Israel telah membunuh puluhan ribu warga desa tak berdosa. Para pejabat Israel tidak pernah membantah mengenai hal ini, bahwa para pejabat Israel mengakui bahwa mereka ingin agar warga sipil memberi tekanan kepada para pejuang Palestina dan para pejuang Hizbullah agar dapat menghentikan peperangan ini.

Pada tahun 1982, semua pejuang Palestina terpaksa meninggalkan kaki dari wilayah Lebanon berdasarkan sebuah perjanjian yang dibuat oleh Amerika Serikat, tetapi sebelum itu sudah 24.000 warga sipil Palestina dan warga sipil Lebanon di bantai oleh pasukan Zionis. Pembantaian ini tercatat sebagai pembantaian paling sadis. Di luar segala hal kekurangannya Hizbullah dapat membuat pasukan Zionis ketakutan karena perbedaan mendasar antara keduanya adalah sebuah moral. Pasukan Hizbullah mempunyai keinginan tinggi dan motivasi yang kuat bahwa mereka sedang memperjuangkan hak yang mulia, dengan perjuangan ini pasukan Hizbullah tidak takut mati melainkan menginginkan mati syahid. Pasukan Zionis sebaliknya takut mati, sepanjang sejarah pasukan Zionis secara terus menerus sengaja menyerang dan membantai warga sipil yang tidak berdosa agar dapat berpihak kepada pasukan Zionis dan sebaliknya memberikan tekanan kepada para pejuang Palestina dan para pejuang Hizbullah. Dari pasukan Gerilya bermula dengan senjata yang amat sederhana, Hizbullah mampu berubah menjadi pasukan yang hampir profesional. Mereka mampu melancarkan di beberapa pasukan terdepan sekaligus dalam jangka waktu yang cukup lama. Pasukan Hizbullah mampu membuktikan diri sebagai pejuang yang patut di takuti.

Dalam konflik Israel dan Hizbullah, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Israel dalam Hukum Humaniter Internasional yaitu Israel tidak melaksakanakan prinsip kemanusiaan. Serangan dalam peperangan ini menimbulkan banyak korban yang dialami oleh pihak Palestina, walau itu semua tidak hanya di sebabkan oleh serangan Israel. Pelanggaran prinsip kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak Israel sebagai pelarangan atas metode berperang yang tidak penting bagi tercapainya suatu keuntungan militer yang nyata. Mahkamah Internasional PBB menafsirkan prinsip kemanusian sebagai ketentuan untuk memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada orang yang terluka di medan perang, berupaya dengan kapasitas internasional dan nasional untuk mengurangi penderitaan manusia dimanapun ditemukan. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap manusia. Prinsip ini bermanfaat untuk meningkatkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian yang berkelanjutan diantara semua rakyat sehingga tidak menciptakan diskriminasi karena kebangsaan, ras, kepercayaan agama, pendapat kelas atau politik.

Hukum yang mengatur tentang peperangan tercantum pada Konvensi Jenewa 1949. Dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1948 mempunyai inti perlindungan terhadap warga sipil pada saat konflik bersenjata terjadi. Perlindungan hukum terhadap warga sipil khusus nya kepada anak – anak menjadi suatu hal harus di prioritaskan untuk melindungi dari serangan berbahaya yang dapat membahayakan keselamatan. Konvensi tersebut memuat prinsip distinction people. Prinsip tersebut dapat membagi penduduk dari suatu negara yang sedang terjadi perang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan yaitu, golongan kombatan dan golongan warga sipil. Sedangkan dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1949 mengatur persoalan pemberian perlindungan terhadap anak akibat dari pertempuran. Konvensi Jenewa III tentang perlakuan tawanan perang mengatur persoalan yang berkaitan dengan anak dalam pasal 16 dan pasal 49. Ketentuan pasal 16 Konvensi Jenewa III mengatur tentang siapa saja yang berhak mendapatkan status dan dapat diperlakukan sebagai tawanan perang, pada pasal 49 Konvensi Jenewa III berisi tentang Negara penahan dapat menggunakan tenaga kerja tawanan perang yang sehat jasmani nya, dengan memperhatikan usia, jenis kelamin, pangkat dan pembawaannya.

Konflik antara Israel dan Hizbullah pada tahun 2006 berlangsung selama 34 hari, kemudian Dewan Keamanan PBB menyetujui resolusi 1701 yang menyerukan penghentian serangan antara Israel dengan Hizbullah dengan menggunakan perjanjian gencatan senjata. Hal ini bertujuan untuk menghentikan permusuhan secara menyeluruh diantara Israel dan Hizbullah, Dewan Keamanan PBB juga memerintahkan Israel untuk mengakhiri seluruh aksinya di wilayah Lebanon dan meminta pasukan Hizbullah untuk segara mengakhiri perangnya. Setelah perjanjian gencatan senjata, di berlakukan status Quo yaitu dengan mengembalikan keadaan seperti semula. Dalam perjanjian gencatan senjata, di sepakati bahwa daerah perbatasan harus di kembalikan ke status Quo yaitu dengan mengembalikan keadaannya seperti ketika sebelum perang terjadi. Setelah melaksanakan status Quo, PBB memberlakukan peacekeeping. Menurut PBB, peacekeeping atau menjaga perdamaian sebagai cara untuk menjaga negara – negara yang telah hancur akibat konflik, dan untuk menciptakan untuk perdamaian antar negara. Pasukan penjaga perdamaian mengamati proses perdamaian di daerah pasca konflik terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline