Setiap enam tahun sekali desa-desa di Indonesia umumnya mengadakan pemilihan kepala desa (pilkades) yang dilakukan dengan cara voting atau coblosan. Apabila mengacu pada pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 mengenai lamanya masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat menjabat selama tiga periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Namun di desa saya pada tahun 2020 mantan kepala desa yang telah menjabat selama tiga periode ingin mencalonkan lagi sebagai kepala desa untuk ke empat kalinya dengan alasan masyarakat masih sangat menyukainya padahal tidak demikian, banyak masyarakat yang sudah muak dengan kepemimpinan mantan kepala desa tersebut karena banyak kecacatan yang terjadi di desa selama kepemimpinannya dan sejak awal dikabarkan kepala desa tersebut dipilih karena ayahnya merupakan petinggi desa bukan pilihan murni masyarakat desa. Banyak masyarakat desa yang telah kecewa dengan mantan kepala desa tersebut dan pada akhirnya menolaknya, pada awalnya suara masyarakat tidak didengar dan dia ingin tetap mencalonkan kepala desa dengan didukung oleh petinggi-petinggi desa, namun karena besarnya protes yang dilakukan masyarakat akhirnya mantan kepala desa tersebut tidak jadi mencalonkan kepala desa untuk ke empat kalinya. Menurut saya fenomena ini merupakan contoh tentang teori Planning For Freedom karena pada dasarnya Indonesia menganut sistem demokrasi dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan pada akhirnya keputusan rakyatlah yang harus diterapkan dan dijalankan.
Saya mengenal teori Planning for Freedom dari buku berjudul From Karl Mannheim Second Expanded Edition (2017). Pada buku tersebut dijelaskan bahwa Mannheim mulai mengembangkan teori "Planning For Freedom" setelah mengasingkan diri pada tahun 1933 karena ia merasa kecewa dengan politik yang berlaku pada saat itu, dimana pada saat itu politik sudah di eksploitasi dan tidak lagi menjadi politik yang bebas konflik. Mannheim menganggap bahwa diktator sosialis nasional telah mengeksploitasi respon masyarakat yang tidak sadar secara sosial terhadap krisis yang terjadi di seluruh dunia dalam institusi peradaban liberal. Maka dari itu menurutnya diperlukan planning for freedom yaitu suatu rencana demokratis yang dapat memberikan jaminan terhadap individu maupun kelompok dalam melakukan aktivitasnya. Menurut pendapat saya planning for freedom merupakan suatu gagasan yang bertujuan untuk mencapai kebebasan dalam aspek sosial yang sesuai dengan azas demokrasi pada tiap individu maupun kelompok. Dalam ranah politik demokrasi merupakan bentuk kepemerintahan yang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat atau yang biasa dikenal dengan istilah "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat", namun apabila dikaitkan dengan kehidupan sosial masyarakat yaitu kebebasan individu maupun kelompok untuk menentukan arah hidupnya sesuai keinginannya sendiri dan mendapatkan hak-hak hidupnya tanpa disetir oleh kepentingan politik golongan kelas atas namun masih dalam batasan-batasan demokratis, seperti kebebasan berpendapat namun masih menghargai pendapat orang lain.
Teori planning for freedom diutarakan Karl Mannheim yang merupakan seorang sosiolog terkenal berdarah Hongaria yang lahir pada tanggal 27 Maret 1893 dan wafat pada tanggal 9 Januari 1947. Ia memulai karirnya sebagai seorang filsuf yang kemudian mendapat pengaruh dari beberapa sosiolog yaitu Karl Max dan Max Weber. Ia pernah menjadi guru besar di Universitas Frankfurt am Main Jerman dan professor di bidang pendidikan sosiologi di Universitas London. Mannheim merupakan salah satu sosiolog yang hasil pemikirannya membawa banyak pengaruh pada perkembangan ilmu sosiologi. Beberapa hasil karya Karl Mannheim yang terkenal adalah; ideology and utopia (1929), Man and Society in an Age of Reconstruction (1940), Diagnosis of Our Time (1943).
Referensi
Karl Mannheim (2017). From Karl Mannheim second expanded edition. New York: Routledge
Soekanto, Soerjono (2012). Sosiologi Suatu Pengantar Edisi Revisi. Jakarta: PT. RajaGafindo Persada
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H