Lihat ke Halaman Asli

auraayupermadani

Semoga bermanfaat

Konstitusi

Diperbarui: 2 Desember 2021   23:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi merupakan sebuah seperangkat prinsip serta aturan yang dapat mengatur sebuah negara. konstitusi juga dapat diartikan sebagai salah satu hal yang dapat membentuk sebuah negara. Konsitusi dalam sebuah negara juga merupakan suatu hal yang sangat penting, di mana ketika negara ini tidak memiliki konstitusi atau aturan, maka nantinya negara akan kekurangan peraturan dan aturan, dan tanpa konstitusi suatu negara akan mengalami kesulitan dalam bertahan dengan jangka yang panjang.

Konstitusi juga merupakan asas-asas dasar serta hukum dalam suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana konstitusi ini yang menentukan kekuasaan, pemerintah dan hal-hal yang menjamin hak tertentu untuk rakyatnya. Konstitusi disini juga dapat dikatakan dalam menjelaskan yang memiliki keterkaitan yang dapat dilakukan oleh setiap cabang pemerintah dan konstitusi juga menjelaskan bagaimana cara tiap cabang pemerintahan yang dapat mengontrol cabang-cabang lainnya.

Konstitusi memiliki dua jenis, yaitu;

1. Konstitusi tertulis

Konstitusi tertulis merupakan suatu aturan pokok di mana dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur kehidupan suatu bangsa dalam sistem hukum. 

2. Konstitusi tidak tertulis

Konstitusi tidak tertulis merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang timbul tentang ketatanegaraan dalam sebuah negara.

Contoh konstitusi secara tertulis di Indonesia

1). Undang-Undang Dasar 1945

Tahun 1945 dimana disaat pemerintahan indonesia telah berjuang akan kemerdekaan indonesia. Setalah kejadian yang begitu panjang dan hingga pada suatu saat Indonesia dapat meraih akan kemerdekaan yang telah di tunggu-tunggu. pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah indonesia mempoklamasikan akan kemerdekaan, pastimemerlukan sebuah aturan dan prinsip yang dapat dipakai sebagai acuan di masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. 

UUD 1945 resmi menjadi konstitusi indonesia sejak 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi Indonesia. Pokok pikiran yang terkandung dalam pembuakaan UUD 1945 byang berisikan tujuan pembangunan sosial, hubungan indonesia dengan LN, pernyataan kemerdekaan, serta ideologi pancasila. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline