"Aku cinta negeri ini, lebih dari aku cinta pasangan hidupku".
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus kandidat cawapres Prabowo Subianto, Rizal Ramli, mengritik langkah Partai Perindo yang ngotot mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf "n" UU Pemilu.
Hayo, kalian tahu gak apa itu Pasal 169 huruf "n" yang digugat Partai Perindo? Hah, kalian enggak tahu? Alah, kasihan deh, makanya banyak baca dong!
Eh, btweyke juga enggak tahu sih hahaha. Malah eyke mengira selama ini negara kita tidak memiliki hukum, soalnya banyak pejabat yang ketangkap korupsi, tapi masih senyum-senyum aja tuh. Berasa lawless gitugengs, iya apa iya? Hehehe.
Intinya gengs, gugatan Partai Perindo itu diajukan agar Wapres Jusuf Kalla (JK) bisa maju sebagai cawapres lagi mendampingi Jokowi. Kan doi saat ini terjegal Undang-Undang.
Walah, Partai Perindo ternyata sudah diajak JK ngopi ya? Atau Hary Tanoesoedibjo sudah ikutan nebeng mobil RI-2 kayak Anies Baswedan kemarin? Nebeng sih boleh pak, yang penting jangan ngerusuh kayak mobil Hummer di gedung KPU ya. Hehehe.
Hmmm, mungkin gugatan Hary Tanoe ini sebagai salah satu cara untuk menyelamatkan Kalla Group dari kasus PLN ya? Uppss bercanda loh pak hehehe. Itu kata rumput-rumput yang bergoyang hehehe.
Sudah lama tak terdengar di media massa, pimpinan Partai Perindo ini ingin cari muka ya? Atau lagi mau coba-coba mengambil hati pemerintah, khususnya Wapres JK ya? Hehehe isa ae bossque.
Nah, gugatan ini langsung mendapat respon gengs. Bukan dari MK, melainkan dari Rizal Ramli. Si bapak Rajawali Ngepret itu bilang: "Partai Perindo kok ujug-ujug ajukan gugatan ke MK agar JK bisa maju lagi? Hary Tanoe kamu jangan ngawur deh."
Ahahah, namanya juga oposisi pemeirintah gengs, pasti deh mirip kayak bensin kena api.