PERSPEKTIF TENTANG MANAJEMEN BENCANA DALAM PENANGANAN BANJIR DI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
Lingkungan hidup sebagai sumber daya yang baik diperlukan untuk kesehjateraan masyarakat dan sebagai dasar konstitusional dalam pengelolaan lingkungan hidup dan perencanaan penggunaan lahan.
Oleh karena itu, sumber daya lingkungan memiliki kapasitas terbatas yang dapat diperbaharui dan diasimilasi. Permintaan pertambangan atau jasa dibawah batas produksi atau asimilasi energi, sumber daya terbarukan dapat digunakan secara berkelanjutan, namun jika batas ini terlampaui, sumber daya akan rusak dan sungsi sumber daya sebagai faktor produksi dan konsumsi atau sebagai sarana pelayanan akan terganngu.
Sungai atau kali yang menopang kehidupan masyarakat sekitar juga dapat membuat masyarakat terkena bencana banjir tahunan. Banjir dapat disebabkan oleh naiknya permukaan air karena curah hujan yang lebih tinggi dari normal, perubahan suhu, tanggul atau bendungan pecah, pencairan salju yang cepat, penyumbatan aliran air di tempat lain. Di perkotaan, banjir lokal cukup besar dan tidak terkendali. Ini membutuhkan strategi penanggulangan yang komprehensif.
Salah satu gangguan dari alam yang terjadi saat ini adalah berupa banjir. Ini bencana yang tidak pernah diduga oleh masyarakat Kalimantan Selatan. Bencana banjir yang hamper saja meluluh lantakan kehidupan masyarakat di pertengahan Januari 2021 ini berdasarkan Pusat Data Informasi Dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana menimpa sebanyak 10 Kabupaten/Kota terdampak banjir di Provinsi Kalimantan Selatan, antara lain Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Batola.
Apapun penyebab banjir ini, hal terpenting yang harus dilakukan sekarang adalah bertindak untuk mengelola dan menanggapi bencana banjir ini. Agar mereka yang terkena dampak banjir ini mendapatkan pertolongan secepatnya.
Selain itu, dari segi hukum Pemprov Kalsel memiliki dasar untuk bertindak dalam penanggulangan bencana alam, karena berkat desentralisasi pemerintahan dan pemberdayaan system otonomi daerah, pengelolaan dan administrasi banjir menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang disebutkan dalam Pasal 8 dan 9 Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. (Zulaeha et al., 2022)
Kabupaten/Kota
Banyaknya Desa/Kelurahan Menurut Jenis Bencana Alam dalam Tiga Tahun (Desa )
Tanah Longsor
Banjir