Banyak kasus-kasus yang berhubungan dengan teknik industri yang terjadi di duna ini. Kita dapat mendalami kasus tersebut untuk melihat apa yang menjadi penyebab terjadinya kasus tersebut. Dalam mendalami dan mencari solusi dari suatu kasus kita dapat menggunakan teori-teori etika. Pada tulisan ini, akan dibahas mengenai kasus terbakarnya kilang minyak Pertamina Dumai dari segi penyelesaian masalah teori etika dalam teknik industri.
Dikutip dari cnnindonesia.com, tepat pada Sabtu malam 1 April 2023 pukul 22.42 WIB telah terjadi kebakaran pada kilang minyak Putri Tujuh Pertamina Dumai yang merupakan kilang pengolahan minyak terbesar ketiga di Indonesia, dimana hal tersebut dipicu oleh kebocoran gas Hidrogen pipa 6 inci di compressor 212-C-2 area pipa Suction Discharge Area yang menyebabkan flash serta terbakarnya HCU hingga menyebabkan getaran, dentuman, dan ledakan yang cukup dahsyat. Ledakan yang dahsyat tersebut berdampak terhadap lingkungan yang berada hingga 1 km dari lokasi ledakan.
Dilansir dari nasional.tempo.id, kasus terbakarnya kilang minyak Pertamina ini bukanlah kali pertama kilang minyak milik Pertamina meledak, namun ini merupakan kasus yang sudah kesekian kalinya dimana sebelumnya pada Kamis, 3 Maret 2023 Depo Pertamina Plumpang juga mengalami ledakan besar yang menyebabkan korban jiwa serta kerugian material yang cukup besar.
Dampak yang dihasilkan dari ledakan kilang minyak Pertamina Dumai adalah sembilan pekerja terluka dan sejumlah rumah warga dan bangunan umum lainnya juga ikut rusak akibat ledakan tersebut. Setelah kebarakan berhasil diredakan, pihak interna Pertamina group dari holding, Dirjen Migas ESDM, dan pihak kepolisian akan melakukan investigasi terkait dengan kebakaran yang terjadi.
Akan dilakukan uji laboratorium terhadap sampel dari material untuk memastikan apakah material masih sesuai untuk hydrogen service tersebut atau harus dilakukan peningkatan terhadap materialnya. KPI Refinery Unit (RU) Dumai menyatakan bahwa mereka akan bertanggung jawab terhadap korban dan menanggulangi kerusakan yang terjadi akibat kebakaran yang terjadi.
Dari kasus terbakarnya kilang minyak Pertamina Dumai ada beberapa fakta mengenai kasus penyebab terbakarnya kilang minyak Pertamina Dumai ini. Penyebab dari terbakarnya kilang minyak ini adalah kebocoran gas hydrogen pada pipa 6 inci di compressor 212-C-2 area pipa Suction Discharge Area yang menyebabkan flash serta terbakarnya HCU. Dari peristiwa tersebut menyebabkan sembilan pekerja terluka dan juga kerugaian materil bangunan yang berada disekitar lokasi kilang minyak Pertamina Dumai yang terbakar.
Setelah terjadinya peristiwa terbakarnya kilang minyak Pertamina akan dilakukan investigasi mengenai apakan material yang digunakan masih layak untuk digunakan atau mengganti material dengan yang sudah mengalami peningkatan kualitas. Hal ini perlu diperhatikan oleh perusahaan Pertamina mengenai alat-alat dan material yang mereka gunakan dimana alat tersebut akan digunakan dalam jangka waktu yang panjang.
Untuk analisis penyelesaian masalah etika dari kasus terbakarnya kilang minyak Pertamina Dumai ini kita dapat melihat dari berbagai sudut pandang teori etika.
- Teori etika analisis biaya-manfaat
Dari sudut pandang teori etika analisis biaya-manfaat. Dapat dilihat pemaparan di atas kita ketahui bahwa penyebab kebakaran adalah kebocoran gas hydrogen pada pipa 6 inci, dimana setelah kebakaran ini akan diuji material dari pipa yang digunakan. Perusahaan harus terus memantau pemeliharaan dan perawatannya, apakah alat tersebut masih layak digunakan atau harus diganti dengan yang baru. Dengan adanya pemantauan dan pemeliharaan yang teratur resiko terjadinya kecelakaan seperti kebocoran ini dapat diminimalisir dan ditanggulangi dengan baik. Sehingga dapat meminimalisir biaya yang keluar untuk menanggulangi kerusakan yang terjadi dan ganti rugi yang harus dibayarkan karena kerusakan yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.
- Teori etika hak dan kewajiban
Dari sudut pandang teori etika hak dan kewajiban. Korban memiliki hak yang harus dilindungi dan perusahaan memiliki kewajiban untuk melindungi hak dari para korban. Perusahaan wajib untuk bertanggung jawab terhadap korban dan kerusakan yang sudah terjadi.
- Teori etika moralitas
Dari sudut pandang teori etika moralitas. Perusahaan telah menyatakan bahwa mereka akan bertanggung jawab terhadap korban dan juga terhadap kerusakan yang terjadi akibat kebakaran yang terjadi. Perusahaan tidak lari dari tanggung jawab mereka karena mereka siap untuk bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki etika moral yaitu mau bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuat.