Lihat ke Halaman Asli

aulia saharani

Mahasiswi Akuntansi Universitas Pamulang

Hutan Mangrove (Manfaat, Restorasi, Hukum, dan Pendidikan)

Diperbarui: 21 Juni 2022   22:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hutan mangrove adalah hutan yang berada di pantai, sedangkan ekosistem mangrove adalah suatu sistem di alam tempat berlangsungnya kehidupan yang mencerminkan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya dan diantara makhluk hidup itu sendiri, terdapat pada wilayah pesisir, terpengaruh pasang surut air laut, dan didominasi oleh spesies pohon atau semak yang khas dan mampu tumbuh dalam perairan asin/payau.

Selain kegiatan restorasi, lahan basah dinyatakan efektif dalam mengatasi pencemaran logam berat , begitupun dengan spesies Avicennia marina dan Rhizopora sp. juga memiliki kemampuan serap logam yang tinggi.

Hutan mangrove dapat menjadi potensi sebagai sumber penghasilan dari bidang ekonomi selain berguna sebagai pelestarian lingkungan hidup, karena hutan mangrove dapat menarik minat wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk mengetahui sebanyak mungkin manfaat dari hutan mangrove serta bersama-sama saling berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan hidup melalui penanaman mangrove dan perlindungan hutan mangrove.

Sedangkan di daerah wilayah pesisir di Indonesia sudah terlihat adanya degradasi dari hutan mangrove akibat penebangan hutan mangrove yang melampaui batas kelestariannya.

Luas hutan mangrove semakin hari semakin berkurang akibat aktivitas manusia, seperti kegiatan penambakan, penebangan pohon mangrove.

Pasal 33 ayat 3 Undang-undang 1945 menyebutkan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah karunia Tuhan yang maha Esa dan di kuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Undang-undang nomor 27 tahun 2007 dan Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di mana untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.

Kesadaran lingkungan dan pendidikan mangrove oleh masyarakat pesisir dalam menjaga lingkungan perairan wilayah pesisirnya sudah terlihat, dalam rangka usaha untuk mengurangi terjadinya abrasi pantai yang lebih luas lagi.

https://uwityangyoyo.wordpress.com/2012/07/24/upaya-mengembalikan-ekosistem-mangrove-yang-sudah-rusak-kembali-seperti-asli-restorasi-akibat-aktivitas-manusia/

https://uwityangyoyo.wordpress.com/2016/03/23/manfaat-hutan-mangrove-untuk-kehidupan-masyarakat-pesisir-sekarang-dan-kehidupan-yang-akan-datang/

https://uwityangyoyo.wordpress.com/2011/09/22/312/#more-312

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline