Lihat ke Halaman Asli

aulia saharani

Mahasiswi Akuntansi Universitas Pamulang

Syarat Wajib Mudik: Vaksin Dosis 3 (Booster)

Diperbarui: 4 April 2022   10:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tradisi masyarakat Indonesia yang beragama Islam pada bulan Ramadhan adalah mudik. Tradisi tersebut telah surut pada 2 tahun terakhir akibat pandemi covid-19. 

Tahun ini pemerintah telah melonggarkan aturan terkait covid-19. Masyarakat diperbolehkan untuk mudik tetapi dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Syarat yang berlaku, yaitu pemerintah mewajibkan para pemudik untuk melakukan vaksin dosis 3 (Booster) sebelum melakukan perjalanan. 

Jika hanya mendapatkan vaksin dosis 2 pemudik wajib memperlihatkan hasil negatif covid-19 dari tes antigen dan pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 wajib memperlihatkan hasil negatif covid-19 dari tes PCR. Jika sudah melakukan booster, kalian tidak perlu melakukan tes antigen atau tes PCR.

Pada Rabu (23/03/2022) presiden Joko Widodo menyampaikan persyaratan bagi calon pemudik,

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat." 


Menurut saya peraturan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat untuk mudik dengan syarat booster itu bagus, jika memang itu bisa mengurangi meningkatnya covid-19 di Indonesia. Jadi untuk kalian yang ingin melakukan perjalanan mudik jangan lupa untuk booster ya




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline