Nama : Husna Auliya
NIM : 222111113
Kelas : HES 5C
Masalah Hukum Ekonomi Syariah
Kasus sengketa tanah wakaf di Gresik, Jawa Timur, antara ahli waris Alm. Syafii dan pengurus Takmir Masjid Darurrahman. Kasus ini melibatkan tanah tambak seluas lebih dari 23.000 meter persegi yang dipersengketakan antara pihak keluarga dan pihak pengelola masjid. Konflik terjadi karena perbedaan pandangan tentang status tanah tersebut, apakah masih berhak dikelola oleh ahli waris atau telah menjadi wakaf penuh.
Kaidah-kaidah Hukum yang Terkait
Dalam hukum Islam, wakaf adalah pemberian harta benda oleh seseorang untuk kepentingan umum, dan harta tersebut tidak boleh dijual, diwariskan, atau diberikan kepada orang lain. Kaidah-kaidah hukum yang berlaku mencakup:
- Wakaf bersifat permanen, artinya setelah harta benda diwakafkan, tidak bisa ditarik kembali.
- Harta wakaf dianggap sebagai milik Allah SWT dan hanya digunakan untuk kepentingan umum sesuai tujuan wakaf.
- Penyaluran atau pengelolaan harta wakaf harus mematuhi niat dan tujuan wakif (pemberi wakaf) dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemaslahatan umat.
Kasus di Gresik ini melibatkan kaidah tersebut, di mana ada perbedaan pandangan antara ahli waris yang ingin mengambil alih tanah dan pengelola masjid yang berpendapat tanah itu sudah diwakafkan. Kaidah-kaidah ini melindungi harta wakaf agar tidak disalahgunakan atau diperebutkan oleh pihak lain setelah diwakafkan.
Norma-norma Hukum yang Terkait
Norma-norma hukum dalam syariah terkait wakaf menekankan bahwa wakaf merupakan bentuk sedekah jariyah yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Norma hukum yang terkait dengan kasus ini adalah kepatuhan terhadap niat awal pemberi wakaf (wakif) dan pengelolaan yang sesuai dengan tujuan wakaf.
Menurut syariah, setiap tindakan yang bertentangan dengan tujuan sosial dari wakaf dapat dianggap melanggar norma yang berlaku, sehingga harus dicegah.