Nama : Husna Auliya
NIM : 222111113
Kelas : HES 5C
* Kasus Hukum dan analisis dalam cara pandang filsafat hukum positivisme
Contoh Kasus:
Kasus Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) adalah salah satu kasus hukum besar di Indonesia yang terkait dengan dugaan penistaan agama. Kasus ini terjadi pada tahun 2016 ketika Ahok, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dituduh menistakan agama Islam karena ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Ucapannya dianggap oleh sebagian kelompok sebagai penghinaan terhadap agama Islam. Ahok kemudian diadili dan divonis bersalah, dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Analisis :
Dalam positivisme hukum, kasus Ahok adalah penerapan aturan hukum yang sudah ada. Pasal 156a KUHP adalah hukum yang sah dan mengikat, sehingga pengadilan berhak menjatuhkan vonis berdasarkan pasal tersebut. Dari perspektif ini, keadilan formal terpenuhi karena hukum yang ada ditegakkan oleh pengadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meskipun ada perdebatan mengenai apakah vonis tersebut benar secara moral atau politik, perspektif positivisme tidak memperhitungkan hal itu. Selama hukum yang digunakan sah dan pengadilan yang mengadilinya berwenang, putusan tersebut dianggap benar secara hukum dalam kerangka positivisme.
* Mazhab hukum positivisme
Mazbah Positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang menegaskan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah dan harus ditaati, tanpa perlu mempertimbangkan faktor moralitas atau keadilan di luar sistem hukum itu sendiri. Dalam positivisme, hukum adalah aturan tertulis yang berlaku secara formal, dan validitas hukum tidak ditentukan oleh apakah hukum itu adil, tetapi oleh apakah hukum tersebut disahkan oleh otoritas yang berwenang.
* Argumentasi tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum di indonesia
Dalam konteks hukum di Indonesia, penerapan mazhab hukum ini memiliki beberapa argumen kuat. Pertama, hukum positivisme menawarkan kepastian hukum, yang sangat penting untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi. Dengan adanya aturan yang jelas dan terperinci, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, serta konsekuensi dari tindakan mereka. Selain itu, sumber hukum dalam positivisme berasal dari undang-undang dan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif, memberikan legitimasi bagi hukum yang diterapkan di Indonesia. Sistem hukum positif yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk semua tindakan hukum.