Pelayanan kesehatan jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak orang dengan gangguan jiwa belum dapat diwujudkan secara optimal. Belum optimalnya pelayanan kesehatan jiwa bagi setiap orang dan belum terjaminnya hak orang dengan gangguan jiwa mengakibatkan rendahnya produktivitas sumber daya manusia
Pemasungan pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat, karena dilakukan pada orang dengan disabilitas yang mengakibatkan tidak mampu mengakses layanan yang dapat mengurangi tingkat disabilitasnya. Tindakan pemasungan adalah "upaya pengikatan atau pengekangan fisik pada orang dengan gangguan jiwa dan orang agresif/"berbahaya" di komunits yang berakibat hilangnya kebebasan untuk mengakses layanan yang dapat membantu pemulihan fungsi ODGJ tersebut.
Masih adanya kasus ODGJ yang tidak dirawat dan ditelantarkan serta ODGJ yang dipasung, juga masih adanya stigma dan diskriminasi ODGJ di masyarakat menjadi permasalahan yang membutuhkan penanganan bersama lintas sektor. Data di UPTD Puskesmas Pracimantoro I masih terdapat ODGJ di pasung sebanyak 2 orang. Untuk itu puskesmas mengadakan kegiatan inovasi yaitu Getuk Torobasung 2022 (Gerakan Serentak Untuk Pracimantoro Bebas Pasung tahun
2022).
Kegiatan inovasi dilaksanakan setelah terbitnya Surat Edaran Camat Pracimantoro yaitu bulan Oktober 2019. Diharapkan dengan kegiatan inovasi ini di tahun 2022 nanti sudah tidak ada lagi ODGJ yang dipasung, serta tidak ada lagi ODGJ yang ditelantarkan. Dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak yaitu lintas sektoral yang ada di tingkat desa maupun kecamatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H