Di tahun 2022 ini dunia informatika atau IT sudah sangat berkembang dengan pesat. Terutama dengan perkembangan internet, sekarang pun jika kita melihat barita atau mengakses suatu tempat cukup lewat internet. Tidak perlu capek capek beli surat kabar. Dengan berkembangnya teknologi informasi jaman sekarang ini otomatis di manfaatkan masyarakat untuk berbagai aktifitas dunia maya contohnya mengakses medsos, web, blog dsb.
Namun berkembangnya IT kini malah di manfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan ke jahatan, seperti pembajakan medsos, peretasan yang mempunyai media sosial seperti facebook atau instagram itu pasti ada yang suka atau tidak suka sama apa yang kita bagikan atau bisa di sebut dengan hatters nah terkadang hatters juga bisa terlewat batas, seperti menghina, melakukan pencemaran nama baik, atau bisa juga menyebarkan berita yang tidak benar dan ujaran kebencian dalam hal tersebut sekarang sudah di atur dalam undang-undang yang dinamakan undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau bisa disingkat dengan UU ITE dalam uu ite ini membahas salah satunya mengenai pasal pencemaran nama baik, ataj menyebarkannya video porno dan masih banyak lagi. Dan bisa di hukum penjara atau membayar dendan yang sudah di tentukan di dalam padal tersebut.
Tapi ada nya UU ITE bukan nya masyarakat jadi tambah tertib namun malah banyak yang melakukan pelanggaran UU ITE INI contohnya seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Alasan pemerintah mengeluarkan peraturan UU ITE INI agar tidak ada lagi terjadi pelanggaran di dunia maya seperti seblum sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H