Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 50 tahun 2012 mengenai penerapan SMK3, dijelaskan tentang pengertian dari K3, yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta Kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Dapat disimpilkan bahwa K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang dipraktikan perusahaan atau pabrik agar dapat menjamin keselamatan tenaga kerja. Sehingga pegawai atau pekerja terhindar dari risiko kecelakaan saat bekerja atau sakit yang diakibatkan aktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu upaya perlindungan yang diajukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya. Hal tersebut bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Standar American National Standard Institute (ANSI) Z590.1, yang berjudul Criteria for Establishing Levels of Competence in the Safety Profession menyebutkan 4 fungsi utama seorang profesional K3 sebagai berikut:
- Mengantisipasi, mengidentifikasi, dan mengevaluasi kondisi dan Tindakan bahaya
Beberapa kemampuan dan aktifitas perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi berbahaya, semisal inspeksi peralatan dan fasilitas, investigasi kecelakaan, analisa bahaya pekerjaan, studi penataan bangunan, dan wawancara serta diskusi dengan pekerja yang terpapar bahaya. Pemahaman yang baik terhadap bahaya dalam berbagai situasi dan pengetahuan terhadap persyaratan perturan pemerintah menjadi tambahan yang cukup membantu.
- Membuat desain, metode, prosedur dan program pengendalian bahaya
Kemampuan untuk menganalisa kejadian, kondisi, dan perilaku sangatlah penting guna memahami proses yang berlangsung dan memikirkan solusi untuk mengubahnya. Para praktisi K3 perlu melakukan proses berpikir deduktif dan kreatif dalam menjalankan fungsi kedua ini.
- Menerapkan, mengelola, dan memberikan saran kepada pihak lain guna mengendalikan bahaya
Para praktisi K3 menggunakan lebih dari sekedar komunikasi verbal sederhana ketika menjalankan fungsi ketiga ini. Seringkali, kemampuan membujuk/negosiasi/interpersonal diperlukan agar orang lain memahami dan mau menerapkan tindakan pengendalian tertentu. Sebagai tambahan, kemampuan memimpin tim dapat membantu orang lain menentukan hal-hal yang penting/harus dilakukan. Kemampuan komunikasi yang baik sangatlah penting untuk melaksanakan fungsi kerja ini.
- Mengukur, mengaudit, dan mengevaluasi efektifitas program pengendalian bahaya
Proses evaluasi ini umumnya mempergunakan pengumpulan data mengenai kinerja manusia selama aktifikas pekerjaan berlangsung, mulai dari inspeksi, keluhan pekerja, data investigasi, dan sumber data lainnya yang dapat dipergunakan untuk menentukan apakah tindakan dan/atau perilaku berbahaya telah berhasil dikendalikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H