Dr. Agus Hermanto, M.H.I. dapat dianggap sebagai tokoh akademik atau cendekiawan yang memiliki kontribusi yang signifikan di bidang pendidikan, hukum, dan penelitian, terutama dalam konteks Islam dan masyarakat. Ia memiliki pengalaman luas dalam mengajar, melakukan penelitian, dan memberikan sumbangan pemikiran dalam bidang-bidang tersebut.
Biografi singkat tentang Beliau, Dr. Agus Hermanto, M.H.I. lahir di Lampung Barat, 5 Agustus 1986. Beliau merupakan seorang suami dari Rohmi Yuhani'ah, S.Pd.I., M.Pd.I dan juga merupakan seorang ayah dari kedua anaknya yang bernama Yasmin Aliya Mushoffa dan Zayyan Muhabbab Ramdha. Riwayat Pendidikan Formal beliau yakni MI Al Ma'arif Lampung Barat Tahun 1999; MTs. Al Ma'arif Lampung Barat Tahun 2002; KMI AI Iman Ponorogo Jawa Timur Tahun 2006; S1 Syari'ah STAIN Ponorogo Jawa Timur Tahun 2011; S2 Hukum Perdata Syari'ah PPs. IAIN Raden Intan Lampung Tahun 2013. Hingga pendidikan terakhir beliau menempuh Program beasiswa S3 5000 Doktor di UIN Raden Intan Lmpung Jurusan Hukum Keluarga Islam yang selesai pada tahun 2018. Berkat lembaga pendidikan formal yang ia tempuh yang memiliki basis keagamaan dan pengetahuan agama Islam. Beliau banyak menorehkan Prestasi dan berkarir di bidang keagamaan diantaranya menjadi Ketua Pengasuhan Pondok Pesantren KMI Al Iman Ponorogo dan menjadi Guru KMI Al Iman Ponorogo Jawa Timur.
Karier beliau dalam bidang akademik sampai saat ini yakni menjadi menjadi Dosen di Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung sejak 2013. beliau memiliki pengalaman luas dalam pengajaran, penelitian, dan publikasi karya ilmiah. Ditambah dengan hadirnya karya beliau yang mampu memberi terobosan terkait fenomena alam yang terjadi dan mampu menjadi solusi bagi umat manusia untuk dapat berlaku bijak dan baik dalam mengelola bumi dan lingkungan hidup demi berlangsungnya kehidupan yang sejahtera bagi semua makhluk. Hasil pemikiran beliau ini, kemudian dituangkan dalam bentuk buku yang berjudul "Fiqh Ekologi" yang diterbitkan pertama kali pada tahun 2021.
Kaitannya dengan buku fiqh Ekologi ini, kiranya penulis akan memberikan penjelasan singkat dan menyampaikan sedikit opini terkait fiqh Ekologi Perspektif Dr. Agus Hermanto, M.H.I.
Agus hermanto (2021:6) berpendapat bahwa fiqh Ekologi adalah pemahaman yang mendalam atas hukum-hukum syariah untuk menyelesaikan bermacam persoalan yang terjadi ditengah proses interaksi antara makhluk hidup dengan sesamanya dan lingkungannya. Dari pernyataan ini tentu kita dapat memahami bahwa fiqh Ekologi tidak bisa lepas dari yang namanya ajaran agama sebagai pedoman hidup manusia. Ajaran agama menjadi panduan dalam mendorong umatnya untuk menjalani kehidupan yang baik di dunia dan akhirat dengan memperhatikan dan memelihara lingkungan hidup. Tidak hanya itu agama islam juga memberikan Prinsip-prinsip seperti pemeliharaan alam, pengelolaan sumber daya, dan keadilan, memberikan arahan tentang bagaimana manusia seharusnya berinteraksi dengan lingkungan.
Luasnya ajaran Islam yang mencakup tentang lingkungan hidup tentu menyoroti peran dan tugas manusia di muka bumi. Agama islam mendorong umatnya untuk menjadi seorang khalifah (pengelola) di bumi, yang berarti menjalankan tugasnya untuk merawat dan menjaga ciptaan Allah. Sebagai makhluk ciptaan-Nya tentu perlu bagi kita merawat dan menjaga ciptaan Allah sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas pemberian-Nya. Melalui penghormatan terhadap ciptaan Allah, kita membantu mempertahankan keseimbangan alam yang penting untuk kelangsungan hidup semua makhluk dan mendukung kesejahteraan manusia serta generasi yang akan datang. Selain sebagai ajaran mengenai tugas manusia di muka bumi, agama islam juga memberikan larangan yang berisikan pesan kehati-hatian terkait kerusakan yang terjadi di muka bumi. Diantaranya ;
1. Larangan membuat segala bentuk pencemaran dan kerusakan yang dapat membahayakan alam dan makhluk hidup.
2. Larangan berperilaku boros dan berlebihan dalam penggunaan sumber daya, berarti islam mengajarkan agar Umatnya menggunakan sumber daya dengan bijak dan tidak melampaui batas yang diperlukan.
3. Islam melarang perlakuan kejam terhadap binatang dan mendorong perlindungan terhadap makhluk hidup, termasuk hewan dan tumbuhan.
4. Islam mengajarkan agar manusia berperan sebagai khalifah (pengelola) di bumi dan menjaga keseimbangan alam serta ekosistem untuk kesejahteraan bersama.
5. Islam mendorong pemanfaatan akibat dari berkembangnya teknologi dan sains sehingga manusia bisa dengan bijak memanfaatkannya dan tidak membahayakan alam kehidupan di bumi.